Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata Kapolres

Perwali secara umum hanya menyiapkan sanksi administrasi

Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah terbit. Di dalamnya, diatur sejumlah sanksi bagi masyarakat yang dianggap melanggar aturan pelaksanaan PSBB.

Dari sejumlah bentuk sanksi, ancaman pidana tidak dimasukkan dalam muatan Perwali. Meski begitu, menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sanksi pidana tetap bakal diterapkan bagi pelanggar PSBB.

"Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Yudhiawan, Selasa (21/4).

1. Pidana diterapkan demi kepentingan orang banyak

Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata KapolresANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Yudhiawan menjelaskan, sanksi pidana diterapkan jika masyarakat masih tetap tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB Makassar. Misalnya, masyarakat yang tetap berkumpul, hingga aktivitas yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Meski begitu, kata Yudhiawan, masyarakat yang kedapatan melanggar lebih dahulu diingatkan dan diberikan teguran, sebelum dijerat sanksi pidana. Tetapi, jika kembali kedapatan melanggar, Yudhiawan menjamin penerapan sanksi pidana.

"Tapi kita sementara sosialisasi dulu kepada masyarakat, agar tahu dan mengerti agar mereka patuh. Dari pada mau kena denda, penjara, atau kena COVID-19 lalu meninggal. Kita terapkan (sanksi pidana) untuk melindungi mereka," tegas Yudhiawan.

2. Perwali secara umum hanya mengatur soal sanksi administrasi

Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata KapolresIlustrasi PSBB. IDN Times/Mia Amalia

Menurut Yudhiawan, Perwali tentang PSBB Makassar secara umum hanya mengatur tentang sanksi administrasi. Baik bagi individu, perusahaan atau korporasi hingga lembaga penyedia layanan jasa umum. Sanksi administrasi diterapkan melalui aparatur penegak aturan lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Sementara kepolisian dijelaskan Yudhiawan, berperan dalam mengawal pelaksanaan Perwali selama masa PSBB. "Saya tetap mengarahkan ke sanksi hukum, undang-undang. Kalau sanksi administrasi dan antisipasi nanti dari Satpol PP, di Perwali," jelas Yudhiawan.

Kendati begitu, Yudhiawan berharap agar masyarakat tetap patuh aturan. Aturan dibuat untuk kebaikan bersama, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Makassar. Dia mengaku tidak ingin gegabah dan langsung menerapkan sanksi pidana sebelum masyarakat diberikan teguran lebih awal.

Untuk itu lanjut Yudhiawan, sebelum PSBB resmi diterapkan di Makassar, pihaknya lebih mengoptimalkan sosialisasi bagi masyarakat. Sosialisasi disebutkan Yudhiawan disisipkan dalam tahapan uji coba yang mulai dilaksanakan hari ini hingga (23/4) mendatang. Sementara PSBB resmi berlaku mulai (24/4) hingga (7/5) mendatang.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

3. Perwali memuat sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar

Tak Ada Sanksi Pidana dalam Perwali PSBB Makassar, Ini Kata KapolresPMI Kota Makassar melakukan telekonference, Senin (6/4). Humas Pemkot Makassar.

Perwali Nomor 22 Tahun 2020 terkait PSBB di Kota Makassar resmi ditetapkan Penjabat Wali Kota, Iqbal Suhaeb pada 17 April 2020 dan diundangkan pada 20 April 2020. Terdapat 26 pasal yang termaktub dalam pelaksanaan PSBB. Pasal 25, memuat poin sanksi bakal diterapkan kepada masyarakat yang dianggap melanggar.

Selain ditujukan kepada badan, lembaga atau korporasi, hingga individu, sanksi juga berlaku bagi penyedia layanan jasa khusus transportasi dan penumpangnnya ketika dianggap melanggar aturan PSBB. Di antaranya, warga yang berkerumun dibubarkan paksa, masyarakat beraktivitas tidak menggunakan masker dibina, hingga pengguna transportasi yang melebih setengah dari aturan bakal diturunkan.

Pemberlakuan sanksi dilaksanakan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Makassar. Perwali yang diundangkan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar. Perwali Kota Makassar terkait pelaksanaan PSBB mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES257/2020 tanggal 16 April 2020.

Baca Juga: PSBB di Makassar, Penumpang Bisa Diturunkan Paksa dari Kendaraan  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya