Sempat Dihentikan, Polisi Gelar Lagi Kasus Pencabulan Bocah di Lutim

Polda Sulsel merespons permintaan pendamping hukum korban

Makassar, IDN Times - Pengusutan kasus dugaan pencabulan oleh ayah terhadap dua orang anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, akhirnya kembali digelar oleh Polda Sulawesi Selatan. Menurut informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, selaku salah satu lembaga yang mendampingi korban, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (6/3) kemarin.

"Pesertanya dari jajaran Polda, terlapor, penyidik Polres Lutim, pelapor dan tim kuasa hukum," kata Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi kepada IDN Times, Sabtu (7/3).

Baca Juga: Polda Sulsel Kukuh Hentikan Kasus Pencabulan Bocah di Luwu Timur 

1. Gelar perkara sebagai respons atas permintaan korban dan tim pendamping

Sempat Dihentikan, Polisi Gelar Lagi Kasus Pencabulan Bocah di LutimKeluarga korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam gelar perkara, Polda Sulsel juga menghadirkan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar. Selain itu hadr pula ahli isu hak perempuan dan anak berhadapan yang dengan hukum, hingga ahli psikologi yang diwakilkan melalui surat pernyataan pendampingan.

Rezky menjelaskan, kehadiran seluruh tim pendamping bersama korban, sebagai wujud dalam tindak lanjut dari surat permintaan gelar perkara yang telah dilayangkan beberapa kali.

"Intinya kami hadir sesuai permintaan gelar perkara yang kami sampaikan melalui surat sebelumnya," jelas Rezky.

2. Pendamping korban menyertakan temuan dan alasan agar penyelidikan kasus ini dibuka kembali

Sempat Dihentikan, Polisi Gelar Lagi Kasus Pencabulan Bocah di LutimIbu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polda Sulsel sebelumnya bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur. Penghentian kasus, merujuk pada hasil visum yang dilakukan jajaran Polres Lutim, bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban.

Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu. Dalam gelar perkara kemarin,  kata Rezky, penyidik kembali memaparkan hasil penyelidikan seputar perjalanan kasus sebelumnya.

"Kemudian kami juga sampaikan temuan-temuan dan alasan kenapa perkara ini layak dibuka kembali," ucap dia.

Pendamping menyertakan seluruh dokumen termasuk hasil visum pembanding sebagai alat bukti, hingga keterangan ahli yang mendukung bahwa penyelidikan perkara ini layak dibuka kembali. Penyidik kemudian menyerahkan penanganan lanjutan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait kelanjutan gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Namun, jika merujuk dalam keterangan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya, penyidik tetap berpegang teguh, terkait tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual di tubuh pelapor.

"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2) lalu.

3. Surat permintaan gelar perkara dilayangkan sejak Desember 2019 lalu

Sempat Dihentikan, Polisi Gelar Lagi Kasus Pencabulan Bocah di LutimKeluarga korban saat melapor ke P2TP2A Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Tim pendamping hukum bocah korban sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat permintaan audiensi dengan pimpinan kepolisian. Surat pertama dikirim pada Kamis 26 Desember 2019 lalu. Lalu surat kedua menyusul pada Senin, 10 Februari 2020 lalu. Terakhir, surat itu dilayangkan pekan lalu.

"Di dalam surat kami sudah sebutkan alasan-alasan beserta visum pembanding yang kita ajukan ke gelar perkara nanti sehingga kasus ini layak dibuka kembali," kata Rezky Pratiwi kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (18/2) lalu.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung kepada dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan penerbitan SP3.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya