Penyebar Hoaks COVID-19 di Sulsel via Youtube Diburu Polisi 

Mabes Polri menetapkan 22 orang tersangka penyebar hoaks

Makassar, IDN Times - Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, memburu orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau hoaks soal pasien positif terpapar virus corona (COVID-19).

Baru-baru ini, jagat maya digemparkan dengan beredarnya rekaman video di Youtube dengan judul "3 ORANG POSITIF VIRUS CORONA DI SULAWESI SELATAN". Video itu diunggah sejumlah akun. Video dipublikasi pada Rabu (18/3).

"Lagi kita lakukan penyelidikan," kata Kepala Subdit Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Yudha, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).

1. Penyebar informasi bohong dianggap membuat gaduh masyarakat

Penyebar Hoaks COVID-19 di Sulsel via Youtube Diburu Polisi (Petugas kesehatan mengenakan hazmat suit di dalam pesawat) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Video berdurasi 30 detik itu menampilkan sejumlah orang dengan alat pelindung diri (APD) berupaya menurunkan pasien dari mobil ambulans. Belum diketahui jelas siapa dan di mana cuplikan video itu berlokasi.

Akun pengunggah juga tidak menyebutkan secara rinci dan jelas isi dari video tersebut. Yudha mengatakan, bakal menindak tegas siapa pun pelaku yang terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi bohong, yang tidak disertai dengan bukti dan fakta yang nyata.

Pelaku yang mempublikasi dan menyebarkan berita bohong, ditegaskan Yudha, terancam jeratan Undang-Undang ITE. "Kami dalami postingan itu. Kami juga akan bekerja sama dengan Tim Bareskrim Mabes Polri karena postingan ini membuat kegaduhan di masyarakat," tegas Yudha.

2. Mabes Polri rilis 22 tersangka soal hoaks COVID-19, satu telah ditangani Polda Sulsel

Penyebar Hoaks COVID-19 di Sulsel via Youtube Diburu Polisi Ilustrasi Corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Belum lama ini, Mabes Polri menetapkan 22 orang sebagai tersangka penyebaran hoaks di medsos soal COVID-19. Mereka yang ditersangkakan tersebar dari berbagai daerah di Indonesia.

Di antaranya Polda Kalimantan Timur dua tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan satu tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka, dan Polda Jawa Tengah satu tersangka.

Menyusul, Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sulawesi Tenggara satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka.

Yudha membenarkan rilis Mabes Polri. Namun, sejauh ini dia belum menjelaskan secara rinci modus hingga identitas tersangka yang telah ditangani. "Mabes yang melakukan PR ke kita untuk menindaklanjuti laporan yang didapat dari patroli cyber mereka. Sudah ditangani dan sudah melaporkan ke mabes," ungkap Yudha.

Baca Juga: Polda Telusuri Penyebar Hoaks Virus Corona di Sulsel  

3. Polda Sulsel intensifkan patroli cyber

Penyebar Hoaks COVID-19 di Sulsel via Youtube Diburu Polisi Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Yudha mengaku, sejauh ini pihaknya terus mengintensifkan pemantauan melalui patroli cyber untuk mencari tahu akun-akun yang tidak bertanggung jawab dan dengan sengaja menyebarkan informasi bohong soal COVID-19.

Menurutnya, informasi hoaks bisa membuat kegaduhan dan sangat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Khususnya, di wilayah hukum Polda Sulsel.

"Kita terus melakukan patroli cyber memantau akun yang sengaja menyebarkan berita bohong termasuk informasi virus corona," tegasnya.

Baca Juga: Rumor RS Wahidin Makassar Rawat Pasien Suspect Corona, Ini Faktanya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya