Sekdes Tersangka Asusila, Polda Sulsel Tidak Pakai Restorative Justice

Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak

Makassar, IDN Times - Penyidik Polda Sulawesi Selatan mengesampingkan penggunaan restorative justice dalam kasus asusila yang menjerat seorang sekretaris desa di Kabupaten Bone.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Sudomo mengatakan, pihaknya mengedepankan penanganan hukum pidana. Tidak ada rencana menerapkan keadilan restoratif, apalagi jika tanpa kesepakatan korban dan pelaku.

"Kami tidak akan melakukan restorative justice jika kedua pihak tidak memohon, lagi pula kami juga akan mempertimbangkan hal itu dengan alasan lain," ungkap Sudomo kepada IDN Times, Selasa malam (7/2/2023).

Sebelumnya, Petugas Cybercrime Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang sekdes dengan dugaan tindakan asusila kepada anak. Sekdes berinisial SA itu dilaporkan mengirimkan foto alat kelaminnya kepada seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Menurut Sudomo, restorative justice bisa diterapkan jika ada kondisi khusus.

"Berdasarkan kondisi di sana dan tokoh masyarakat di sana bagaimana. Jika mendukung maka boleh-boleh saja. Harus syarat formalnya terpenuhi," dia melanjutkan.

Baca Juga: Kirim Foto Kelamin ke Siswi SMA, Sekdes di Bone Ditangkap

1. Tersangka MS mendekam di Rutan Polda Sulsel

Sekdes Tersangka Asusila, Polda Sulsel Tidak Pakai Restorative JusticeMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kompol Sudomo juga menekankan bahwa tersangka sekdes MS sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MS ditahan di ruang tahanan Polda Sulsel di Makassar.

"Jadi kita pastikan kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rutan Mapolda. Kita jerat dia pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 karena mendistribusikan dokumen (foto) kesusilaan," katanya.

2. Penyidik bakal menjerat MS dengan UU Perlindungan Anak

Sekdes Tersangka Asusila, Polda Sulsel Tidak Pakai Restorative JusticeIlustrasi korban penyekapan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain menjerat tersangka MS dengan pasal ITE, Sudomo juga menjelaskan bahwa penyidik tengah mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat, korban berstatus anak atau di bawah usia 17 tahun.

"Jika korban adalah anak dibawah umur maka kami juga sementara membahas UU Perlindungan Anak. Jika seperti itu maka kami akan komunikasikan dengan jaksa," Sudomo menerangkan.

Penyidik juga disebut telah mengirim embusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke beberapa pihak terkait, salah satunya seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati). "Jadi SPDP itu ditembuskan ke masing-masing, pelapor, kemudian terlapor dan ke kejaksaan itu sudah diberikan. Kan batas maksimalnya tujuh hari kalau belum diberi maka bisa dilakukan upaya hukum pra (peradilan)," lanjutnya.

3. Peradi desak polisi mengabaikan restorative justice

Sekdes Tersangka Asusila, Polda Sulsel Tidak Pakai Restorative JusticeIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Makassar Abdul Gafur meminta Kapolda Sulsel untuk merilis kasus ini. Kapolda juga diharapkan mengarahakan penyidik agar tidak melakukan restorative justice dalam kasus ini karena akan timbul persepsi tidak ada tempat aman bagi anak.

"Tentu jika polisi pakai restorative justice maka memberi kemudahan juga bagi pelaku pelecehan seksual, dan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Selatan," kata Abdul Gafur.

Tim PBH Peradi Makassar menduga korban yang mengalami tindakan asusila oleh MS itu bukan cuma satu. Mengingat, tersangka ini pernah tercatat sebagai salah satu tenaga pengajar atau guru honorer di sekolah korban.

"Pelecehan ini dilakukan pada saat tersangka menjadi guru honorer dan menjadi dominan terhadap anak didiknya, sehingga sangat memungkinkan masih banyak korban yang tidak berani untuk mengungkapkan," ungkap Gafur.

Baca Juga: PBH Peradi Desak Pemecatan Sekdes Tersangka Asusila Anak di Bone

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya