Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Keputusan Mendagri

Pemprov belum mengirim hasil penetapan KPU ke Kemendagri

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan kapan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020. Pemprov masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Hasan Basri Ambarala mengatakan, sejauh ini juga belum ada kepastian apakah pelantikan digelar serentak atau terpisah di masing-masing daerah. Semua tergantung petunjuk Kementerian Dalam Negeri.

"Karena ini pemilihan serentak, maka kita tunggu surat edaran Mendagri untuk pelaksanaannya" kata Hasan, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Danny-Fatma Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilkada Makassar

1. Pelantikan bisa dilakukan serentak, bisa juga tidak

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Keputusan MendagriIDN Times/Sukma Shakti

Di Sulsel terdapat 12 daerah yang menggelar pilkada di tahun 2020. Hasan menyebut tak tertutup kemungkinan pelantikan kepala daerah terpilih digelar serentak pada 17 Februari mendatang. Tapi bisa juga tidak, sebab semua tergantung keputusan Mendagri.

"Bisa ya bisa tidak. Tunggu perintah dari Kemendagri dulu. Tapi kita siap selalu untuk pelantikan," katanya.

2. Pemprov belum kirimkan hasil penetapan KPU ke Kemendagri

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Keputusan MendagriIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Sebelum pelantikan, Pemprov Sulsel akan lebih dulu mengirimkan hasil penetapan pemenang pilkada dari KPU di masing-masing daerah ke Kemendagri. Hasil penetapan itu yang dijadikan dasar untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai kepala daerah.

Sampai saat ini Pemprov belum mengirimkan hasil penetapan tersebut, karena suratnya belum diserahkan oleh KPU, termasuk untuk Pilkada Makassar.

3. Masih ada 5 daerah yang bersengketa di MK

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Keputusan MendagriIDN Times/Axel Joshua Harianja

Di Sulsel, ada 12 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2020 lalu. Daerah tersebut adalah Makassar, Gowa, Bulukumba, Maros, Luwu Utara, Pangkep, Luwu Timur, Tana Toraja, Soppeng, Toraja Utara, Barru dan Kepulauan Selayar.

Hasil pilkada di lima daerah di antaranya masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Daerah tersebut yaitu Bulukumba, Luwu Utara, Pangkep, Luwu Timur, dan Barru.

Baca Juga: KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya