Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi Sulsel

Sekda Sulsel Abdul Hayat mengaku difitnah

Makassar, IDN Times - Nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, terseret dalam kasus dugaan gratifikasi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Namun Hayat dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, kabar tersebut beredar lantaran ada pihak yang mencoba merusak nama baiknya. Pihak yang menyebutnya terlibat adalah Kasmin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Sulsel.

Hayat menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Kasmin dalam sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) tak benar. Seharusnya, kata Hayat, Kasmin memberikan keterangan melalui Inspektorat karena berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada.

"Apa yang disampaikan Pak Kasmin itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat kejam," kata Hayat, Jumat (22/1/2021).

1. Sekprov akan ambil langkah hukum

Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi SulselSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat rakor TPID di Hotel D'Maleo Makassar, Selasa (3/11/2020). Humas Pemprov Sulsel

Hayat mengaku telah mengetahui kabar namanya diseret dalam kasus dugaan gratifikasi bansos COVID-19. Karena itulah dirinya akan melakukan langkah hukum. 

Dia merasa geram dengan adanya kabar tersebut. Pasalnya, dia menilai bahwa hal itu merupakan pencemaran nama baik. 

"Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan. Untuk itu, saya akan melakukan langkah hukum mengenai masalah ini," katanya.

2. Ada dugaan gratifikasi senilai Rp1,2 miliar

Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi SulselIlustrasi bansos dari pemerintah (IDN Times/Dok. Istimewa)

Kabar ini bermula ketika Kasmin mengakui ada dugaan gratifikasi soal bansos COVID-19 senilai Rp1,2 miliar saat dirinya menjalani sidang oleh Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR), Kamis, 21 Januari 2021. Namun dia menyebut itu tidak ada kaitannya dengan bansos COVID-19 yang senilai Rp16 miliar. 

Uang Rp1,2 miliar itu berasal dari PT Rifat Sejahtera yang diberikan ke Dinas Sosial untuk pembayaran buruh yang bekerja dalam proses pengemasan maupun pendistribusian barang.

"Dalam RKB jelas biaya distribusi dan buruh jadi tanggung jawab PT Rifat, apa yang salah. Tidak ada yang salah sepanjang menunjang pelaksanaan kegiatan memberi makan buruh," katanya.

Bahkan, kata Kasmin, uang tersebut tidak dihabiskan. Dia telah melakukan pengembalian senilai Rp600 juta ke PT Rifat. Hal itu juga dibuktikan dalam surat pengembalian yang ditandatangani langsung oleh PT Rifat.

"Kalau mau saya ambil uang Rp1,2 miliar ketika ini sudah selesai saya tidak kasih kembali uang Rp600 juta," ungkapnya.

3. Sekprov diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi

Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi SulselSekda Sulsel Abdul Hayat Gani saat mengikuti rapat virtual terkait pembangunan jalur kereta api Makassar-Parepare, Jumat (28/8/2020). Humas Pemprov Sulsel

Kasmin pun menyinggung soal adanya keterlibatan Sekprov Sulsel dalam kasus gratifikasi tersebut. Kasmin mengaku pernah mendapat telepon dari kerabat Albar bernama Sandi untuk menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta. 

Kasmin kemudian menemui orang tersebut di Hotel Grand Asia. Hanya saja, ia mengaku menolak uang tersebut.

"Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat, Albar itu siapa, anggotanya Sekprov kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT Bulukumba)," bebernya.

Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, dia mendapat panggilan dari Sekprov. Kasmin menuturkan setibanya di ruangan Sekprov, dia langsung ditanya mengapa dirinya tak ingin diatur. Karena itulah di saat sidang pertama, Kasmin meminta untuk membuka CCTV di ruangan Sekprov pada 11 Mei 2020 lalu.

"Saya sudah sampaikan ini saat sidang dan tidak ada yang berani bicara, saya bilang buka CCTV tanggal 11 Mei 2020 bapak panggil saya ke ruangan, dan semenjak pelaksanaan kegiatan bansos baru kali ini saya dipanggil," ujarnya.

Baca Juga: Polda Sulsel Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di Makassar

4. Gubernur pastikan yang melanggar harus dihukum

Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi SulselIDN Times/Asrhawi Muin

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku telah memanggil Sekprov terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tercela ini. Dia memanggil Sekprov untuk meminta penjelasan.

"Tadi saya udah panggil Pak Sekda (Sekprov). Tentu butuh pembuktian. Tapi bagi saya siapapun yang melanggar harus dihukum," katanya, Jumat (22/1/2021). 

Menurut Nurdin, rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sejauh ini sudah jelas. Karena itulah Nurdin langsung mencopot Kasmin dari jabatannya. 

Nurdin mengatakan pihaknya sudah sepakat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel bersama Korsupgah KPK, kejaksaan dan kepolisian untuk mengawal pembangunan di Sulsel.

"Jadi kalau masih ada yang berani bermain-main ya udah risikonya ada. Termasuk soal ini. Kepala bidangnya kan langsung saya copot karena hasil pemeriksaan," kata Nurdin. 

Nurdin sendiri mengaku meminta Sekprov untuk berbicara secara jujur mengenai dugaan keterlibatannya. 

"Tapi Pak Sekda bilang nggak ada. Makanya kita lihatlah nanti. Yang penting sekarang TPTGR, saya minta kembalikan kerugian negara," kata Nurdin. 

5. Inspektorat ingin profesional mengungkap kasus

Dugaan Gratifikasi Bansos COVID-19 Seret Nama Sekda Provinsi SulselIDN Times/Denisa Tristianty

Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin juga membantah soal keterlibatan Sekprov dalam dugaan gratifikasi tersebut. 

"Terkait isu yang menyebut nama Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani tidaklah benar di mana tidak ada pembahasan tentang hal tersebut saat sidang," katanya.

Sri Wahyuni mengatakan, sidang yang dijalani oleh Kasmin hanya merupakan sidang majelis pertimbangan ganti kerugian saja. Hanya saja apa yang dibahas dalam LHP termasuk hasil audit tidak dibeberkan sebab hal itu bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. 

"Biarkan kami Inspektorat bekerja sebagai abdi negara dan profesional dalam mengungkapkan kebenaran," ucapnya.

Baca Juga: Anak Rektor di Makassar Menikah Tutup Jalan, Polisi: Orang Terpandang!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya