10.368 Tenaga Kerja di Sulsel Terdampak Pandemik COVID-19 

Dirumahkan hingga di-PHK

Makassar, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada 10.368 tenaga kerja di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tenaga kerja itu, 10.095 orang dirumahkan sementara waktu oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sementara 273 orang lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyebut para pekerja yang dirumahkan untuk sementara waktu maupun yang terkena PHK berasal dari 288 perusahaan yang berbeda di Sulsel. 

"Dari total 10.095 yang dirumahkan, 415 tetap dibayarkan full upahnya, 4.437 upahnya dibayar rata-rata 50 persen, selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," kata Darmawan, Senin (13/4).

1. Mayoritas adalah perusahaan pariwisata, perdagangan, dan jasa konstruksi

10.368 Tenaga Kerja di Sulsel Terdampak Pandemik COVID-19 ilustrasi karyawan kena PHK (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Darmawan menjelaskan, 288 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sulsel. Mayoritas perusahaan yang merumahkan atau mengenakan PHK pada karyawannya berada pada sektor pariwisata, perdagangan, dan sektor jasa konstruksi.

"Data yang masuk dari 12 kabupaten/kota yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Selayar, Sinjai, Wajo, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara," sebutnya.

2. Ada 5 daerah yang paling terdampak dari segi ketenagakerjaan

10.368 Tenaga Kerja di Sulsel Terdampak Pandemik COVID-19 (Ilustrasi tenaga kerja) ANTARA FOTO/Siswowidodo

Darmawan menjelaskan, ada 5 daerah  yang paling merasakan imbas dari pandemik COVID-19 ini dari segi ketenagakerjaan. Kelima daerah itu adalah Kota Makassar dengan tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 7.620 orang dan PHK sebanyak 175 orang. Lalu Kabupaten Gowa sebanyak 253 orang yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 33 orang.

"Untuk Tana Toraja, meski tidak ada daftar tenaga kerja yang di-PHK namun angka tenaga kerja yang dirumahkan cukup tinggi yakni 1.616 orang. Adapun daerah yang juga hanya mencatatkan tenaga kerja di PHK yakni Kota Palopo sebanyak 64 pekerja dan Kabupaten Takalar sebanyak 1 pekerja," katanya.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja di Gowa Diprioritaskan bagi Karyawan yang Terkena PHK

3. Tenaga kerja yang dirumahkan dan di-PHK akan dapat pelatihan

10.368 Tenaga Kerja di Sulsel Terdampak Pandemik COVID-19 Ilustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Data para tenaga kerja ini, kata Darmawan, telah dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya mereka akan mendapatkan pelatihan sesuai arahan Kemenaker yang merupakan bagian dari program kartu pra kerja. 

Sulsel sendiri mendapatkan jatah sebanyak 158.936 orang. Darmawan mengatakan program tersebut memang diperuntukkan bagi tenaga kerja yang dirumahkan maupun di-PHK. Mereka nantinya akan mendapat bantuan dalam bentuk pelatihan online. Setelahnya akan diberi intensif berupa uang saku dan sertifikat.

"Untuk pelatihannya, sampai hari ini belum ada penyampaian kepada kami secara utuh kapan dimulai. Namun demikian bahwa pemerintah pusat saat ini sedang mengkompilasi dan memverifikasi data-data yang kami kirimkan," katanya.

Baca Juga: Marak PHK karena Corona, Sulsel Dapat Jatah 158 Ribu Kartu Prakerja

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya