Wisatawan di Malino Membeludak, Pemda Wajibkan Suket Bebas COVID-19
Selain pengunjung, pengendara yang melintas juga diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah kabupaten dan petugas Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menerapkan aturan ketat bagi pengunjung objek wisata Malino. Wisatawan diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 jika hendak berlibur di kawasan sejuk itu.
"Polisi dan instansi terkait memeriksa identitas dan swab tes antigen yang berkunjung maupun melintas ke arah Malino," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis, Sabtu (15/5/2021).
1. Pos pemeriksaan tepat di depan pintu gerbang masuk Malino
Tambunan mengatakan, pos pemeriksaan telah didirikan tepat di depan pintu gerbang wilayah Kota Malino. Petugas akan memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 bagi setiap pengendara dengan tujuan wisata maupun pelintas. Jika tidak memiliki suket, maka pengendara akan diminta putar balik.
"Intinya petugas mem-filter masyarakat yang berkunjung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas," ungkap Tambunan.
Baca Juga: Menuju Zona Hijau COVID-19, Gowa Kian Gencar Sosialisasi Taat Prokes
Baca Juga: 5 Tujuan Wisata Malino yang Bikin Kamu Betah di Alam