TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Jenazah di Takalar Ditahan soal Utang, Simak Penjelasan MUI

Rentenir menagih utang sebelum jenazah dimandikan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerima informasi mengenai kejadian jenazah di Kabupaten Takalar yang sempat ditahan untuk dimakamkan karena persoalan utang.

Video kejadian itu sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar, Senin (25/4/22). Menurut informasi yang beredar, pihak yang menahan jenazah adalah rentenir yang masih berkeluarga dengan almarhum.

"Tidak boleh warga menghalangi prosesi jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada IDN Times, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Ini Nilai Pembayaran Fidyah dengan Uang Menurut MUI Sulsel

1. Persoalan pinjaman sudah dilunasi keluarga almarhum

@inisial_a.93 Balas @aufarrifkihamizan ♬ suara asli - seeeyou✨

Muammar mengatakan, menurut informasi yang diterima MUI Sulsel, seorang rentenir berinisial DN sempat bersikeras melarang jenazah RDS (39) dimandikan karena masih punya utang Rp2 juta. Uang itu dalah imbas dari pinjaman almarhum kepada DN sebesar Rp500 ribu.

Uang dipinjam beberapa bulan lalu. Namun sampai RDS meninggal dunia, utang belum dibayarkan.

"DN menagih RB (istri almarhum RDS) yang juga sepupu DN. Masalah reda setelah ponakan almarhum datang menebus utang jenazah," ungkap Muammar.

2. Jadi pelajaran, MUI peringati pemberi utang

Sekum MUI Sulsel Muammar Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

MUI menyoroti persoalan ini. Menurut Muammar, apa pun alasannya, tidak dibenarkan dalam Islam menahan jenazah seseorang yang akan dimakamkan. Apalagi bila yang menahan terlibat persoalan seperti utang dengan almarhum semasa hidupnya.

"Karena itu, kalau ini bisa merusak atau mengganggu prosesi jenazah dan membahayakan jasad jenazah maka orang seperti ini dianggap berdosa, haram hukumnya," kata Muammar.

Pemberi utang juga diingatkan untuk bijak dan bersikap manusiawi. "Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," Muammar melanjutkan.

Baca Juga: Viral Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, MUI Sulsel: Melecehkan

Berita Terkini Lainnya