UIN Makassar Janji Pidanakan Pelaku Video Call Cabul ke Mahasiswi
Delapan orang jadi korban pelecehan video call OTK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pihak Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar membentuk tim investigasi, untuk menelusuri pelaku dugaan pelecehan yang dialami sejumlah mahasiswi. Kasus pelecehan seksual dialami mahasiswi melalui video call (VC) WhatsApp oleh orang tidak dikenal.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Darussalam mengatakan, pihaknya berjanji memberi sanksi tegas jika terbukti bahwa pelaku merupakan bagian dari internal UIN.
"Saya katakan tadi kalau dia keluarga besar UIN (Makassar), maka akan ada sanksi akademik dan sanksi pidana. Kalau orang luar sanksi pidana saja," kata Darussalam kepada jurnalis dalam konfrensi pers di kantornya, Selasa (29/9/2020).
1. Korban pelecehan telah ditangani oleh PSGA untuk konseling
Jumlah korban yang mengalami tindakan amoral di kampus UIN Makassar, menurut salah satu korban, berjumlah delapan orang. Mereka khawatir melaporkan kejadian ini ke internal kampus karena masih trauma. Kejadian baru diketahui setelah beberapa korban meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK).
Darussalam mengaku, memahami persoalan yang dialami mahasiswinya. Saat ini, dia telah memerintahkan agar seluruh korban dikawal oleh salah satu bagian dari tim investigasi internal. Lembaga internal itu adalah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UINAM Makassar.
"Saya kira nanti SOP itu akan mengatur. PSGA lebih tahu bagaiamana melindungi. Dia sudah korban lalu dia juga takut untuk tercemar namanya. Nanti PSGA itu punya cara menangani korban dalam kaitannya dengan kasus ini," ujar Darussalam.
Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Siap Ringankan UKT Mahasiswa
Baca Juga: 8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsAppÂ