TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Jual Beli Pulau Lantigiang Ajukan Praperadilan 

Tersangka pembeli pulau masih berada di Dubai, UEA

Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar. Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, tersangka dalam kasus jual beli lahan di Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, mengungkapkan rencananya melayangkan gugatan praperadilan.

Asdianti mengaku saat ini masih berada di Dubai, Uni Emirat Arab dan sementara merampungkan berkas gugatan atas kasus yang menjeratnya.

"Saya akan ke praperadilan dan sudah saya siapkan semua," kata Asdianti kepada IDN Times melalui telepon, Sabtu (1/5/2021). 

Baca Juga: DPO Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Mengaku Positif COVID-19 di Dubai

1. Tersangka menganggap kasus terkesan dipaksakan

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Asdianti menilai sangkaan penyidik kepolisian, soal keterlibatannya memalsukan dokumen kepemilikan lahan pulau tidak tepat. Dalam kasus ini dia jadi tersangka bersama dua orang lain, yakni eks kepala desa Abdullah dan penerima uang muka bernama Kasman.

"Saya minta keadilan karena apa yang dituduhkan kepada saya memalsukan surat kepemilkan sama sekali tidak benar," ucapnya. 

Asdianti merasa ada yang janggal dalam proses perjalanan kasus. Menurutnya, penetapan tersangka terkesan dipaksakan dan merusak nama baiknya. "Karir saya selama 13 tahun yang saya jaga. Ini sangat merugikan saya, baik material dan waktu yang selama ini saya pergunakan," dia menambahkan.

2. Mengaku mangkir karena Positif COVID-19 di Dubai

Asdianti, wanita yang disebut-sebut sebagai pembeli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar. Dok. IDN Times/Istimewa

Asdianti menjelaskan alasannya tidak menghadiri panggilan penyidik dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Karena dua kali mangkir, namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dia mengaku surat pemanggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik sampai di rumahnya di Indonesia, saat dia sudah berada di Dubai sejak Februari 2021. "Panggilan kedua saya tidak bisa pulang karena positif (COVID-19)," ungkapnya.

Pertimbangan lain yang membuatnya belum bisa mengadiri pemanggilan, karena kondisi pandemik. "Kapan saya pulang ke Indonesia saya belum bisa jawab karena situasi COVID-19 masih dalam tingkat tinggi," dia menerangkan.

Baca Juga: Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkini Lainnya