TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Bersalah, LBH Minta Polisi Penembak Warga Dipecat

Propam menyatakan 12 polisi melanggar prosedur pengamanan

Ilustrasi. Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Makassar, IDN Times - Keluarga korban penembakan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, merespons hasil putusan sidang disiplin terhadap 12 anggota polisi. Tanggapan keluarga korban disampaikan pendampingnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis 24 September 2020, 12 polisi dinyatakan terbukti melanggar prosedur pelaksanaan pengamanan saat bertugas.

"Kalau dari kami karena ada korban meninggal dunia dan dia (polisi) terbukti, mestinya sanksi disiplinnya bisa berat. Paling tidak mereka dipecat dari keanggotaan polri," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: 12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi

1. Pelaku penembakan juga bisa diproses pidana

LBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Azis, anggota polisi yang bertugas sudah terbukti melanggar prosedur teknis pengamanan. Peristiwa terjadi di Jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah Makassar pada 30 Agustus 2020. Satu di antara tiga korban penembakan aparat meninggal dengan luka tembak di kepala.

Azis mengatakan, polisi seharusnya mempertimbangkan unsur perbuatan pidana pada kejadian penembakan. Penindakan pidana berbeda dengan penyelidikan terhadap pelanggaran prosedur.

"Dengan terbuktinya melanggar prosedur, artinya memang bisa terbukti juga di pelanggaran pidananya," ujar Azis.

2. Keluarga korban desak Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran pidana

Keluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Pihak keluarga korban didampingi LBH Makassar sebelumnya, telah melaporkan kasus penembakan ke Polda Sulsel. Azis mengatakan, polisi pelaku penembakan diduga melanggar Pasal 338 KUHPidana subsidaer 170 KUHPidana juncto 351 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Di sisi lain, Azis menilai bahwa internal Polda Sulsel lumayan serius memproses hukum anggotanya yang bersalah. Meski pun sidang dan hasil putusannya terkesan ditutup-tutupi. Terlebih karena pihak keluarga korban sampi saat ini  belum mengetahui secara rinci kejelasan 12 anggota yang terlibat.

"Makanya internal Polda Sulsel harusnya mengusut ini secara tindak pidana juga," kata Azis.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Berita Terkini Lainnya