Terbukti Bersalah, LBH Minta Polisi Penembak Warga Dipecat
Propam menyatakan 12 polisi melanggar prosedur pengamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Keluarga korban penembakan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, merespons hasil putusan sidang disiplin terhadap 12 anggota polisi. Tanggapan keluarga korban disampaikan pendampingnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis 24 September 2020, 12 polisi dinyatakan terbukti melanggar prosedur pelaksanaan pengamanan saat bertugas.
"Kalau dari kami karena ada korban meninggal dunia dan dia (polisi) terbukti, mestinya sanksi disiplinnya bisa berat. Paling tidak mereka dipecat dari keanggotaan polri," kata penasihat hukum korban Abdul Azis Dumpa kepada IDN Times, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: 12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi
1. Pelaku penembakan juga bisa diproses pidana
Menurut Azis, anggota polisi yang bertugas sudah terbukti melanggar prosedur teknis pengamanan. Peristiwa terjadi di Jalan Barukang Kecamatan Ujung Tanah Makassar pada 30 Agustus 2020. Satu di antara tiga korban penembakan aparat meninggal dengan luka tembak di kepala.
Azis mengatakan, polisi seharusnya mempertimbangkan unsur perbuatan pidana pada kejadian penembakan. Penindakan pidana berbeda dengan penyelidikan terhadap pelanggaran prosedur.
"Dengan terbuktinya melanggar prosedur, artinya memang bisa terbukti juga di pelanggaran pidananya," ujar Azis.
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius