TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sulsel Dominasi Sitaan Produk Pangan Kedaluwarsa se-Indonesia 

25.481 produk pangan kedaluwarsa sepanjang tahun 2019

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan menyita sebanyak 25.481 produk pangan kedaluwarsa sepanjang tahun 2019. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan produk pangan kedaluwarsa lainnya yang ditemukan di provinsi lain se-Indonesia.

Produk kedaluwarsa yang ditemukan, mulai dari bahan makanan dalam bentuk bumbu masak, kopi bubuk, hingga produk permen. "Yang kami temukan di retail itu tidak banyak. Tapi kami lebih banyak temukan di gudang-gudang penyimpanan, itu harus dimusnahkan atau dikembalikan," kata Kepala BPOM Sulawesi Selatan Abdul Rahim saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (24/12).

1. Kota Palopo dominasi produk pangan kedaluwarsa yang disita BBPOM

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, sebelumnya merilis hasil sitaan produk makanan kedaluwarsa sepanjang 2019 di Indonesia. Temuan terbanyak tercatat di Sulsel dengan jumlah 25.481 kemasan atau 31,4 persen dari total produk kedaluwarsa yang disita dari daerah lainnya.

Abdul Rahim menyebut, produk pangan kedaluwarsa terbanyak di Sulsel didominasi dari Kota Palopo. Mayoritas makanan kedaluwarsa itu ditemukan di gudang-gudang distribusi. Produk rusak dan kedaluwarsa, kata Rahim, tidak ditempatkan di area khusus namun bercampur dengan produk lain yang masih layak.

Baca Juga: BPOM Pangkas Timeline Perizinan Obat dan Olahan Pangan Jadi 3 Hari

2. Makassar susul Kota Palopo soal produk pangan kedaluwarsa yang disita

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Selain di kota Palopo, makanan kedaluwarsa yang banyak ditemukan ada di kota Makassar. Hingga 18 Desember 2019 lalu, disebutkan Rahim, pihaknya sudah menemukan 80 item produk. Dengan rincian 58 item rusak, 5 item kedaluwarsa, 8 item makanan tanpa izin edar, dan 9 item produk tanpa memenuhi ketentuan.

Rencananya produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan bakal dimusnahkan pada 31 Desember 2019 mendatang. "Jadi, kalau sidak selalu kita lakukan. Kalau jelang hari besar keagamaan lebih sering kita turun. Untuk pemusnahan yang tanpa izin edar kami sudah rencanakan,” ucapnya.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Obat Lambung Pengganti Ranitidin

Berita Terkini Lainnya