Suket Bebas Corona Masuk Makassar Berpotensi Jadi Lahan Bisnis Baru
LBH menilai kebijakan itu tidak masuk akal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan merespons rencana kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar dalam penanganan COVID-19. Yaitu kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi semua orang yang ingin masuk ke Kota Makassar.
Kebijakan itu masih sementara digodok dan belum jelas kapan akan mulai diberlakukan.
"Kalau ini (kebijakan) harus diberlakukan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kegaduhan baru," kata Kepala Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer kepada IDN Times saat dihubungi IDN Times, Selasa (30/6).
Baca Juga: Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19
1. Kebijakan suket bebas COVID-19 berpotensi dimanfaatkan jadi lahan bisnis
Subhan mengatakan, kegaduhan yang dimaksud antara lain maraknya penolakan dari masyarakat. Terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.
Rencana kebijakan itu dianggap tidak populer. Sebab setiap hari ribuan orang dari luar daerah masuk untuk beraktivitas di Makassar. Mulai dari pedagang di sektor informal hingga pekerja formal atau pegawai swasta.
Menurut Subhan, kebijakan itu bakal membebani masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan rencana itu dijadikan oleh oknum tertentu sebagai peluang bisnis.
"Bisa jadi tujuannya pemerintah wali kota dan gubernur itu, misalnya untuk penerapan kebijakan ini bagus. Tapi di belakang jangan-jangan ternyata ada orang yang memanfaatkan ini (kebijakan) sebagai lahan bisnis," Subhan menerangkan.
Baca Juga: Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di Makassar