Soal Wacana Revisi UU ITE, LBH Makassar: Lebih Baik Dihapus Saja
LBH banyak mendampingi kasus pasal karet UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar merespons rencana pemerintah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Daripada diubah, LBH menilai sebaiknya aturan itu dihapus saja.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, sejumlah pasal yang tertuang dalam UU ITE selama ini menjadi penghalang bagi kebebasan berdemokrasi.
"Apalagi beberapa aturan yang tidak jelas terdapat di dalamnya jadi senjata untuk membungkam orang yang banyak mengkritik, utamanya lembaga negara," kata Haedir dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: Menko Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumusan Revisi UU ITE
1. Pasal karet digunakan orang kuat untuk menjerat orang lemah
Menurut Haedir terdapat banyak pasal bermasalah yang bisa menjerat orang, apalagi di media sosial. Apalagi ketika kritiknya dianggap mengancam penguasa atau kalangan tertentu.
Pasal itu antara lain Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Belum lagi pasal karet yang juga dianggap bermasalah.
"Karena sejauh ini yang kita tau, semua orang yang dilaporkan pasti menggunakan pasal karet itu. Kasus yang bersifat struktural, orang yang kuat kemudian melaporkan mereka yang lemah," kata Haedir.
LBH Makassar sendiri mencatat hampir setiap tahun mendampingi masyarakat yang terjerat UU ITE. Dari data Sistem Informasi dan Pendokumentasian Kasus (SIMPENSUS) LBH Makassar, untuk tahun 2020 ada enam kasus penghinaan yang menggunakan UU tersebut.
Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, PDIP: Yang Disebut Pasal Karet yang Mana?