Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA
Dua di antaranya eks pejabat Pemprov Sulsel dan ajudan NA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/9/2021), menggelar sidang lanjutan terdakwa eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastuktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga saksi yang merupakan kontraktor proyek di Sulsel. Mereka yaitu, AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal.
Kemudian tiga saksi lainnya masing-masing, Fajar sopir Sari Pudjiastuti, Sri Ulandari, dan Henny Diah Taurustiani.
1. Proses penyerahan uang lewat pejabat dan ajudan Nurdin Abdullah
Ketiga orang saksi ini mengaku, tak pernah berinteraksi dengan Nurdin Abdullah dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung. Ketiganya hanya berhubungan dengan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul Bahri, dan Edy Rahmat.
Edy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, kini jadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis bertanya ke para saksi menyoal apakah kliennya pernah meminta dan menerima fee proyek infrastruktur dalam lingkup Pemprov Sulsel.
"Tidak pernah," kata John Theodore dalam persidangan. Jawaban serupa juga diungkapkan Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik