TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Nurdin Abdullah, Kontraktor Setor Uang ke Pejabat dan Ajudan NA

Dua di antaranya eks pejabat Pemprov Sulsel dan ajudan NA

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/9/2021), menggelar sidang lanjutan terdakwa eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastuktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga saksi yang merupakan kontraktor proyek di Sulsel. Mereka yaitu, AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal. 

Kemudian tiga saksi lainnya masing-masing, Fajar sopir Sari Pudjiastuti, Sri Ulandari, dan Henny Diah Taurustiani.

1. Proses penyerahan uang lewat pejabat dan ajudan Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/ Sahrul Ramadan

Ketiga orang saksi ini mengaku, tak pernah berinteraksi dengan Nurdin Abdullah dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung. Ketiganya hanya berhubungan dengan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, ajudan Nurdin Abdullah bernama Syamsul Bahri, dan Edy Rahmat.

Edy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, kini jadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis bertanya ke para saksi menyoal apakah kliennya pernah meminta dan menerima fee proyek infrastruktur dalam lingkup Pemprov Sulsel.

 "Tidak pernah," kata John Theodore dalam persidangan. Jawaban serupa juga diungkapkan Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa dan JPU KPK.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara, Andi Sudirman Tetap Plt

2. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan dan disimpan dalam kardus air mineral

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

AM Parakkasi Abidin mengungkapkan, sebagai kontraktor dia hanya pernah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sari Pudjiastuti. Uang yang diserahkan, kata Parakkasi, berdasarkan pesanan dari kontraktor lain berinsial HM.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut disimpan di dalam kardus air mineral. Namun uang itu baru diserahkan empat hari kemudian setelah dihuhungi pada akhir 2020 lalu. "Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Home Stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari," jelas Parakkasi.

Setelah menyerahkan uang, dia mengaku tidak pernah lagi berhubungan dengan Sari Pudjiastuti. Dia juga mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. "Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu, karena saya hanya diperintahkan oleh HM saja," ungkap Parakkasi.

Sepengetahuan Parakkasi, uang itu langsung dibawa Sari Pudjiastuti ke rumah keponakannya, di Perumahan Anging Mammiri Hertasning. Sari diantar oleh Fajar, sopir pribadinya yang juga ikut bersaksi dalam persidangan. Selain ke Sari, Parakassi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 200 ribu Dollar Singapura kepada Syamsul Bahri. Uang itu diberikan sekitar Januari 2021.

"Permintaan tersebut, juga berdasarkan pesanan. Saya dan HM yang antarkan uang itu ke rumah Syamsul di Jalan Faisal. Saya yang serahkan langsung. Namun untuk kepentingan apa uang itu, saya juga tidak tahu," imbuhnya.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Bantah Terima Uang Sumbangan Politik

Berita Terkini Lainnya