Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 3 Saksi Tak Hadir
Sopir Agung Sucipto sampaikan alasan ketidakhadiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga saksi tidak hadir dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Ketiga orang tersebut yakni, Nuryadi, sopir terpidana Agung Sucipto; Irfandi, sopir terdakwa Edy Rahmat; dan Mega Putra Pratama, orang dekat Nurdin.
Dari tiga saksi yang tidak hadir, hanya satu di antaranya yang memberi kabar kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sopirnya Agung Sucipto sudah menghubungi kami, tidak bisa hadir karena sedang di luar kota," kata JPU KPK Ronald Worotikan usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).
1. Dua saksi lainnya tidak memberi kabar
Ronald mengatakan, dua orang saksi lainnya sama sekali tak memberikan kabar ketidakhadiran mereka dalam sidang. JPU agendakan untuk memanggil kembali keduanya pada sidang berikutnya. "Nanti kita hadirkan lagi, sama-sama dengan saksi lain," ujarnya.
Ketiga saksi yang absen kata Ronald, adalah bagian dari lima saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini. Namun hanya dua saksi yang bersedia hadir. Mereka masing-masing adalah, Hikmawati, istri terdakwa Edy Rahmat dan Husain, sopir Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Istri Edy Rahmat Ceritakan Momen Suaminya Terjaring OTT KPK
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek