TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah, 3 Saksi Tak Hadir

Sopir Agung Sucipto sampaikan alasan ketidakhadiran

JPU KPK Ronald Worotikan saat memberikan keterangan di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Tiga saksi tidak hadir dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Ketiga orang tersebut yakni, Nuryadi, sopir terpidana Agung Sucipto; Irfandi, sopir terdakwa Edy Rahmat; dan Mega Putra Pratama, orang dekat Nurdin.

Dari tiga saksi yang tidak hadir, hanya satu di antaranya yang memberi kabar kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sopirnya Agung Sucipto sudah menghubungi kami, tidak bisa hadir karena sedang di luar kota," kata JPU KPK Ronald Worotikan usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).

1. Dua saksi lainnya tidak memberi kabar

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ronald mengatakan, dua orang saksi lainnya sama sekali tak memberikan kabar ketidakhadiran mereka dalam sidang. JPU agendakan untuk memanggil kembali keduanya pada sidang berikutnya. "Nanti kita hadirkan lagi, sama-sama dengan saksi lain," ujarnya.

Ketiga saksi yang absen kata Ronald, adalah bagian dari lima saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang hari ini. Namun hanya dua saksi yang bersedia hadir. Mereka masing-masing adalah, Hikmawati, istri terdakwa Edy Rahmat dan Husain, sopir Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Istri Edy Rahmat Ceritakan Momen Suaminya Terjaring OTT KPK 

2. JPU ingatkan pemanggilan paksa bila saksi tak hadir dalam panggilan berikutnya

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK memperingatkan agar saksi yang tidak memenuhi panggilan sidang hari ini, agar hadir dalam sidang berikutnya. "Pokoknya kita akan memanggil dua kali pemanggilan, karena aturannya seperti itu. Kalau memang sampai dua kali pemanggilan tidak ada keterangan yang sah maka kita akan panggil paksa," tegasnya.

Keterangan para saksi, menurut Ronald sangat dibutuhkan dalam proses perkara di persidangan. Pemeriksaan saksi juga bertujuan mempertegas dan membuat terang perkara ini. "Sama dengan saksi-saksi yang lainnya kan yang sudah pernah hadir sebelum-sebelumnya," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek

Berita Terkini Lainnya