TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Fasilitas dan Aniaya Karyawan Hotel, 3 Pemuda Makassar Ditangkap

Pelaku menduga kekasihnya bersama pria lain di hotel itu

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Jajaran Resmob Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang pemuda dalam kasus penyerangan, perusakan hingga penganiayaan karyawan hotel. Ketiganya adalah, BM (25), IB (27), dan TK (23).

Mereka diringkus di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 01.30 WITA. "Penyelidikan selama 3 hari oleh tim selanjutnya diketahui identitas pelaku dari hasil analisis CCTV," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, kepada jurnalis di kantornya, Jumat.

1. Motif perusakan fasilitas hotel dan penganiayaan karena cemburu

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman. IDN Times/Istimewa

Jamal menyebut, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu. Hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika para pelaku mendapat informasi jika FF, kekasih dari salah satu rekan pelaku, tengah berada di hotel itu dengan pria lain.

Setibanya di hotel, BM yang tak lain pacar FF, secara membabi buta merusak keramik serta kursi dan meja. Selain itu pelaku juga mengancam pria bernama Firmansyah yang merupakan resepsionis di hotel tersebut menggunakan pisau.

"Pelaku merasa cemburu, akhirnya mendatangi TKP dengan membabi buta melakukan pengrusakan di hotel tersebut yang notabene tidak ada hubungannya antara laki-laki dan perempuan ini," jelas Jamal.

Baca Juga: Teperdaya Cinta Pria Iran, Perempuan di Makassar Ditipu Ratusan Juta

2. Pisau pelaku merobek baju korban

IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut kata Jamal, karyawan hotel tak sampai mendapatkan luka-luka. Sebab pisau yang digunakan pelaku hanya mengenai pakaian yang digunakan korban. "Pengakuan korban tersebut dia diancam ditebaskan pisau namun tidak mengenai tubuhnya hanya mengenai bajunya," ucap Jamal.

Atas perbuatan sekelompok pemuda ini, penyidik bakal menerapkan Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama. Khusus BM, ditambahkan dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman. "Ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.

Baca Juga: Terekam CCTV, ASN di Bulukumba Ditebas Hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya