TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapid Test Tiga Warga Gowa yang Terjaring Keluyuran Reaktif COVID-19 

Ketiganya adalah bagian dari 84 warga yang terjaring operasi

Ilustrasi. Pelanggar hari pertama PSBB di Kabupaten Gowa. IDN Times/Polres Gowa

Makassar, IDN Times - Tim gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menjaring puluhan warga dalam operasi jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, dari puluhan yang terjaring, tiga orang di antaranya dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test.

"Dari 84 yang dilakukan screening tubuh ada 8 orang yang dilanjutkan dengan rapid test karena suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius. Dari 8 orang yang dirapid test ini, 5 orang non-reaktif dan 3 orang lagi hasilnya reaktif. Makanya ketiga orang ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan swab oleh tim Urkes Polres bekerja sama tim Gugus Tugas COVID-19 Gowa," jelas Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis di Makassar, Selasa (12/5).

1. Tiga warga reaktif diisolasi mandiri di rumah masing-masing

Pelanggar hari pertama PSBB di Kabupaten Gowa. IDN Times/Polres Gowa

Tambunan mengatakan, warga yang didominasi pemuda terjaring dalam operasi jam malam penegakan PSBB Gowa, Senin (11/5) sekitar pukul 21.00 WITA. Umumnya mereka yang diamankan tak menggunakan masker saat keluyuran. Mereka diamankan setelah petugas gabungan berpatroli ke sejumlah wilayah.

Warga ini kemudian digiring ke Mako Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan, mulai pengecekan kondisi suhu tubuh hingga pendataan identitas diri. Tiga warga reaktif disebutkan Tambunan, merupakan warga dari Kecamatan Palangga dan Kecamatan Barombong.

"Jadi terhadap ketiga warga reaktif ini, kami telah lakukan pengambilan data lengkap, memberikan edukasi dan diimbau untuk isolasi di rumah. Kami juga sudah melaporkan dan menyerahkan kepada tim Gugus Tugas COVID-19 untuk pemeriksaan swab dan tindakan medik lainnya," ucap Tambunan.

Baca Juga: Pintu Masuk ke Gowa Ditutup, Netizen: PSBB atau Lockdown?

2. Selama PSBB Polres Gowa telah menjaring 898 pelanggar

Pelanggar hari pertama PSBB di Kabupaten Gowa. IDN Times/Polres Gowa

PSBB di Gowa mulai diterapkan sejak (4/5) lalu. Sepekan lebih pelaksanaan PSBB, pelanggar yang tercatat oleh tim gabungan mencapai 898 orang. Tambunan mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang dilakukan warga tersebut di antaranya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan saat beraktivitas.

Kemudian, berkerumun hingga keluyuran di tengah malam. Bahkan, di antaranya ada yang diamankan saat mengadu ayam dan mengonsumsi minuman keras. "Mereka diamankan pasca-tim patroli skala besar TNI-Polri dan Satpol PP serta Satgas Gakkum melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan di tiap Pos COVID-19," terang Tambunan.

Tindakan yang dilakukan aparat kepada warga yang melakukan pelanggaran, lanjut Tambunan, dengan pembinaan melalui arahan penerapan sanksi fisik seperti berolah raga. Mereka juga ditindak dengan lisan maupun tertulis dengan pendataan identitas lengkap. Dengan begitu petugas lebih mudah mengidentifikasi apabila mereka kembali melanggar.

Baca Juga: Duh! Pegawai Dishub Dianiaya saat Bertugas Mengamankan PSBB di Gowa

Berita Terkini Lainnya