TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video Rekaman

Pelaku mengirim video perbuatan bejatnya ke tante korban

Ilustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Dusun Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan dan pemerasan. Pelaku AG (19) ditangkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban, pekan ini.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrulloh mengatakan, korban masih berusia 16 tahun. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga memeras keluarganya.

"Perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah pelaku dan pelaku merekam perbuatannya, kemudian memeras korban dan keluarganya apabila tidak diberi uang akan menyebar video tersebut," kata Islam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar

1. Aksi bejat diperbuat sejak Oktober 2020 lalu

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Islam menyatakan, AG ditangkap di rumahnya pada Selasa, 26 Januari, sekitar pukul 16.20 WITA. Setelah ditangkap pemuda itu langsung digiring ke Polres Wajo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berbuat bejat kepada korban sejak Oktober 2020.

Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah pelaku sepi. Pelaku disebut membujuk korban untuk datang kerumahnya dengan alasan ketemuan.

"Saat itu orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga korban dan pelaku hanya berdua di dalam rumah, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar," ucapnya.

2. Korban dipaksa melayani keinginan bejat pelaku

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Islam mengatakan, korban berkali-kai menolak ajakan pelaku AG untuk berhuhungan badan. Suatu kali, bahkan korban sempat meronta hendak pulang ke rumahnya karena tidak nyaman dengan perlakuan yang didapatkan. Namun AG tetap membujuk korban untuk tinggal, dan dipaksa melayani keinginan bejat pelaku.

Tanpa sepengetahun korban, pelaku merekam aktivitasnya dengan telepon genggam. "Perbuatan berhubungan tersebut dilakukan pelaku dan korban tersebut terulang hingga 6 kali sampai bulan Desember 2020 yang kesemuanya di lakukan di dalam kamar pelaku," ucap Islam.

Baca Juga: Jaringan Gas Rumah Tangga di Wajo Terkendala COVID-19

Berita Terkini Lainnya