Pria di Wajo Setubuhi Remaja lalu Peras dengan Video Rekaman
Pelaku mengirim video perbuatan bejatnya ke tante korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Dusun Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan dan pemerasan. Pelaku AG (19) ditangkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban, pekan ini.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrulloh mengatakan, korban masih berusia 16 tahun. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga memeras keluarganya.
"Perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah pelaku dan pelaku merekam perbuatannya, kemudian memeras korban dan keluarganya apabila tidak diberi uang akan menyebar video tersebut," kata Islam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: PERDIK Dampingi Difabel Korban Kekerasan Sekual di Makassar
1. Aksi bejat diperbuat sejak Oktober 2020 lalu
Islam menyatakan, AG ditangkap di rumahnya pada Selasa, 26 Januari, sekitar pukul 16.20 WITA. Setelah ditangkap pemuda itu langsung digiring ke Polres Wajo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah berbuat bejat kepada korban sejak Oktober 2020.
Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah pelaku sepi. Pelaku disebut membujuk korban untuk datang kerumahnya dengan alasan ketemuan.
"Saat itu orang tua pelaku sedang tidak berada di rumah, sehingga korban dan pelaku hanya berdua di dalam rumah, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar," ucapnya.
Baca Juga: Jaringan Gas Rumah Tangga di Wajo Terkendala COVID-19