Posko Kawal COVID-19 Makassar Dibuka, Lapor Jika Dirugikan Aturan
Posko aduan resmi terbuka mulai hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kelompok masyarakat sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi membentuk posko aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat aturan penanganan COVID-19.
Diresmikan via virtual, Senin (30/8/2021), Posko Kawal COVID-19 mulai membuka pintu pelaporan hari ini. Masyarakat dapat mengadu langsung ke kantor LBH Makassar maupun kantor organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam posko.
"Dan juga secara online melalui call center dan aplikasi WhatsApp kawal COVID-19 dinomor telepon 0882020871007," kata Ditektur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis usai peresmian, Senin petang.
1. Banyak dampak yang dirasakan masyarakat dalam penanganan COVID-19
Haedir menjelaskan, latar belakang pembentukan posko ini karena banyaknya persoalan yang muncul di masyarakat akibat aturan-aturan penanganan pandemik. Khususnya di Kota Makassar yang saat ini telah menetapkan status PPKM Level 3. "Di mana sebelumnya Makassar menempati PPKM level 4, level tertinggi status krisis penanganan," jelasnya.
Menurut Haedir, status tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan aktivitas sosial masyarakat. Akibatnya, banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, menurut Haedir, beberapa kasus juga menunjukkan kealpaan pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak dasar bagi masyarakat. Di antaranya kasus pasien meninggal dunia karena tidak terlayani, siswa putus sekolah karena terbatasnya akses fasilitas untuk belajar daring, korupsi dana batuan untuk masyarakat miskin, hingga tindakan represif dan pelanggaran hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun di Makassar, Danny: Seharusnya PPKM Turun Level