TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Posko Kawal COVID-19 Makassar Dibuka, Lapor Jika Dirugikan Aturan

Posko aduan resmi terbuka mulai hari ini

Ilustrasi. Tim Detektor Makassar Recover mengikuti pelatihan menggunakan GeNose di Hotel Four Points, Senin (28/6/2021). Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Kelompok masyarakat sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi membentuk posko aduan bagi warga yang merasa dirugikan akibat aturan penanganan COVID-19.

Diresmikan via virtual, Senin (30/8/2021), Posko Kawal COVID-19 mulai membuka pintu pelaporan hari ini. Masyarakat dapat mengadu langsung ke kantor LBH Makassar maupun kantor organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam posko.

"Dan juga secara online melalui call center dan aplikasi WhatsApp kawal COVID-19 dinomor telepon 0882020871007," kata Ditektur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis usai peresmian, Senin petang.

1. Banyak dampak yang dirasakan masyarakat dalam penanganan COVID-19

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Haedir menjelaskan, latar belakang pembentukan posko ini karena banyaknya persoalan yang muncul di masyarakat akibat aturan-aturan penanganan pandemik. Khususnya di Kota Makassar yang saat ini telah menetapkan status PPKM Level 3. "Di mana sebelumnya Makassar menempati PPKM level 4, level tertinggi status krisis penanganan," jelasnya.

Menurut Haedir, status tersebut membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan interaksi dan aktivitas sosial masyarakat. Akibatnya, banyak orang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, menurut Haedir, beberapa kasus juga menunjukkan kealpaan pemerintah menjamin terpenuhinya hak-hak dasar bagi masyarakat. Di antaranya kasus pasien meninggal dunia karena tidak terlayani, siswa putus sekolah karena terbatasnya akses fasilitas untuk belajar daring, korupsi dana batuan untuk masyarakat miskin, hingga tindakan represif dan pelanggaran hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

2. Regulasi harus memperhatikan hak difabel dan kelompok masyarakat rentan lainnya

Petugas kesehatan bersiap mengantar pasien orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 ke atas KM Umsini saat peluncuran Isolasi Apung Terpadu di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Aturan-aturan penanganan pandemik, menurut Haedir, juga dianggap mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas, anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya. "Hingga membatasi akses terhadap informasi publik terkait COVID-19 dan hak menyampaikan pendapat serta memperoleh keadilan," urainya.

Haedir menuturkan, posko aduan ini merupakan wujud upaya dan tindakan serius untuk mengontrol aturan yang keliru. Seperti tindakan represi oleh aparat saat menjalankan aturan penanganan pandemik.

"Tindakan ini dianggap penting di tengah sikap pemerintah yang abai dalam merespon permasalahan masyarakat terdampak COVID-19," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun di Makassar, Danny: Seharusnya PPKM Turun Level

Berita Terkini Lainnya