Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penjamin Jenazah Corona di Makassar
Legislator DPRD Makassar dan satu penyedia ambulans
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjamin jenazah pasien COVID-19 di Kota Makassar. Dua orang ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Tersangka atas nama Andi hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
1. Dua tersangka terancam 7 tahun penjara
Ibrahim menyebut gelar perkara penetapan tersangka oleh internal penyidik dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2020, pekan lalu. Keduanya dianggap memenuhi unsur berbuat pelanggaran pidana dalam kasus ini.
"Pasal yang diterapkan Pasal 214 (1), 335, 336, 55 KUHPidana, juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman 7 tahun," tegas Ibrahim.
Andi Ibrahim sendiri diketahui merupakan seorang legislator DPRD Kota Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara satu tersangka lainnya disebutkan Ibrahim berperan sebagai seseorang yang menyiapkan ambulans.
Baca Juga: Polda Sulsel Segera Periksa Legislator Penjamin Jenazah COVID-19
Baca Juga: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 di Makassar