Polisi Temui Kendala pada Kasus Anak Tenggelam di Kubangan Mattoanging
Polisi klaim orangtua korban tidak mau ada proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mariso telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus tewasnya dua anak karena tenggelam di kubangan proyek Stadion Mattoanging Makassar.
Gelar perkara untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu dilaksanakan di kantor Polrestabes Makassar, Kamis, 8 Juli 2021. "Namun dari hasil gelar perkara belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin kepada jurnalis saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
1. Polisi sebut orangtua korban tidak mau jenazah anaknya divisum
Syamsuddin menjelaskan, kasus ini belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, orangtua korban menolak pemeriksaan visum terhadap jenazah anaknya.
"Kami sudah mengarahkan untuk membawa ke rumah sakit, namun keluarga menolak," jelasnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, lanjut Syamsuddin, karena pihak keluarga tidak ingin mempersoalkan kasus ini. "Orangtua korban juga sudah membuat surat pernyataan tidak mempermasalahkan kejadian yang dialami oleh anaknya," ujarnya.
Baca Juga: Kontraktor Stadion Mattoanging Tak Gubris Panggilan Pemeriksaan Polisi
Baca Juga: Polisi Tunda Gelar Perkara Kasus 2 Anak Tewas di Kubangan Mattoanging