TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Mulai Periksa Kasus Dugaan Ayah Cabuli 3 Anak di Lutim

Polisi sudah mengambil keterangan ibu dan tante korban

Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar, 2019 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyelidikian baru kasus ayah mencabuli tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan. Tim gabungan Mabes Polri, Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur, telah memeriksa ibu kandung dan tante korban.

Perkembangan kasus itu disampaikan tim pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

"Minggu lalu kami sudah menghadiri undangan klarifikasi pengambilan keterangan dua saksi yang diperiksa dari kita," kata koordinator tim pendamping hukum LBH Makasar Azis Dumpa, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: 3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di Lutim

1. Penyidik belum mengambil keterangan tiga bocah korban

Ilustrasi. P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Azis mengatakan, khusus untuk tiga bocah korban, belum diambil keterangannya. Penyidik mempertimbangkan kondisi psikologis dan fisik anak.

"Kami sudah diminta untuk mempersiapkan para anak ini untuk diperiksa, tapi kami harus menunggu dulu kesiapan dari para anak ini," kata Azis.

Azis mengingatkan agar tim gabungan kepolisian tidak tergesa-gesa untuk merampungkan pemeriksaan. Mengingat yang diperhadapkan dengan masalah adalah anak-anak.

"Apakah anak ini secara psikologis siap menjalani pemeriksaan lagi di Polda atau tidak, kita juga tidak bisa memaksakan juga," ujarnya.

2. Bukti visum bisa jadi acuan polisi langsung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Azis mengutip penyampaian Mabes Polri bahwa penyelidikan baru kasus ini dimulai sejak 13 Oktober 2021. "Dengan adanya laporan polisi model A, yang dimulai dari hasil pemeriksaan dr IM, dokter di rumah sakit Lutim yang menemukan ada perlukaan dibagian intim para anak korban," kata Wakil Direktur Bidang Internal LBH ini.

Menurut Azis, kepolisian sebenarnya bisa meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Meski, tanpa harus membuat laporan model A. Bukti pemeriksaan dokter di Lutim atas inisiatif ibu tiga bocah pada 2019 bisa jadi menjadi acuan.

"Harusnya kan ada penjelasan kenapa penyelidikan yang dulu tidak dilanjutkan saja," ucapnya.

Azis menilai penanganan lanjutan kasus ini terlalu berbelit-belit. "Kalau mau sederhana, kan tinggal ditingkatkan saja kasus ini ke tahap penyidikan untuk kemudian mempertegas bahwa terjadi tindak pidana dan kemudian nanti bisa dikembangkan untuk menentukan siapa tersangka," kata dia.

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Berita Terkini Lainnya