TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal dan Data Para Penggunanya

Empat orang diduga pengedar kosmetik ilegal ditangkap

Barang bukti kosmetik ilegal yang disita petugas Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar mengungkap upaya peredaran kosmetik ilegal di awal tahun ini. Pengungkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan sejak Minggu, 10 Januari 2021 malam. Polisi menyita banyak produk kecantikan tanpa izin resmi yang siap diedarkan.

"Kosmetik ilegal asal pulau Jawa rencananya akan diedarkan di Makassar hingga di luar Sulawesi Selatan," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (11/1/2021).

1. Pemilik ditangkap di sejumlah lokasi di Makassar hingga Kabupaten Maros

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus. IDN Times/Istimewa

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang diduga sebagai pelaku pengedar. Mereka kata Supriady, ditangkap secara terpisah di berbagai lokasi di Makassar. HD ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, UL dan SP di Jalan Maccini Raya, dan RT di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros.

Supriady menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi dan laporan yang didapatkan pihaknya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menangkap HD lebih awal. "Ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan oleh petugas," ucapnya.

Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Belasan Tahanan Polrestabes Makassar Diisolasi  

2. Kosmetik tidak punya surat izin resmi dari Balai BPOM

Ilustrasi petugas BBPOM. IDN Times / Aan Pranata

Terdapat sekitar seribuan paket barang bukti kosmetik yang disita dari masing-masing lokasi penangkapan. Produk kecantikan itu menurut Supriady, tidak memiliki izin resmi pemerintah. Khususnya dari pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar.

Perizinan administrasi, lanjut Supriady, dibutuhkan agar masyarakat sebagai konsumen dijamin keamanannya jika menggunakan produk tersebut. "Barang bukti diamankan, termasuk bukti penjualan berupa pembukuannya, rekapan dan data para konsumennya," ujar Supriady.

Baca Juga: BPOM Palu Musnahkan 6 Ribu Barang Ilegal Berbahaya

Berita Terkini Lainnya