Polisi Didesak Jamin Bukti Perekaman Mahasiswi UNM Aman
Satpam yang merekam mahasiswi mengambil 40 foto dan video
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian didesak menjamin barang bukti foto dan video perekaman mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh satpam aman dan tidak tersebar. Soal itu disampaikan oleh pendamping hukum korban.
Pendamping korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, ada sekitar 40 foto dan video yang diambil secara diam-diam oleh pelaku. Foto dan video barang bukti itu direkam lewat ponsel milik pelaku. Kini bukti-bukti disita oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
"Penyidik memastikan keamanan barang bukti foto/video pribadi korban sebelumnya, dari kemungkinan pelaku telah mendistribusikan melalui sistem elektronik," bunyi salah satu permintaan Rezky dalam pernyataan sikap tertulisnya yang diterima, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Sebut Oknum, UNM Belum Bisa Jamin Kejahatan Tak Terulang
1. Pimpinan UNM harus jamin perlindungan korban
Di sisi lain, Rezky menilai kasus ini semakin menunjukkan bahwa perguruan tinggi masih krisis ruang aman bagi mahasiswa. Menurutnya, krisis keamanan di lingkup kampus ini menjadi penyebab sekaligus hambatan bagi mahasiswa mendapat rasa aman, nyaman, dan optimal dalam menempuh pendidikan.
Kasus ini juga menunjukkan urgensi implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
"(Meminta) pimpinan UNM menjamin pelindungan para korban dan saksi khususnya, jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan dengan aman dan optimal, serta pelindungan atas kerahasiaan identitas sebagaimana langkah pelindungan dalam Permen PPKS," ujar Rezky.
Baca Juga: Ditangkap, Ini Pengakuan Satpam UNM Perekam Mahasiswi Mandi