Ditangkap, Ini Pengakuan Satpam UNM Perekam Mahasiswi Mandi

Pelaku tiga kali mengintip dan merekam di lokasi yang sama

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini telah menahan seorang satpam Universitas Negeri Makassar (UNM). Petugas keamanan tersebut mengitip dan merekam aktivitas mahasiswa di dalam kamar mandi di area Hotel La Macca, di Jalan AP Pettarani.

Kepada petugas, pelaku mengaku perbuatannya itu bukan yang pertama. Dia pernah berbuat serupa.

"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan di tempat yang sama dengan perempuan yang berbeda," kata Pembantu Unit 2 Unit Reskrim Polsek Rappocini Ipda Ahmad S Hajar saat ditemui di kantornya, Jumat (10/12/2021) dini hari.

Baca Juga: Satpam UNM Makassar Intip dan Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

1. Ketahuan oleh korban saat pelaku merekam pakai handphone

Ditangkap, Ini Pengakuan Satpam UNM Perekam Mahasiswi MandiIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi (9/12/2021). Pelaku yang belum disebutkan jelas identitasnya itu, ketahuan saat merekam menggunakan handphone. Korban direkam di kamar mandi yang berdampingan dengan gudang di luar area hotel.

Korban sempat berteriak setelah mengetahui kejadian itu. Teriakan korban, kata Ahmad, kemudian memantik reaksi petugas keamanan lain yang berjaga di sekitar hotel.

"Dia kedapatan oleh yang bersangkutan (mahasiswi) selaku korban," kata Ahmad.

2. Motif pelaku merekam aktivitas mahasiswa di kamar mandi

Ditangkap, Ini Pengakuan Satpam UNM Perekam Mahasiswi MandiIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ahmad, pelaku nekat berbuat kejahatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. "Motifnya, hanya bertujuan untuk mau melihat, tapi tetap kita akan melakukan pengembangan apa maksud dan tujuan lain," kata Ahmad.

Ahmad bilang, kejahatan pelaku berlangsung sejak pekan lalu. Pelaku sudah tiga kali merekam di tempat yang sama, menggunakan handphone yang sama dengan dua korban yang berbeda.

"Salah satu dari korban ini sudah dua kali dia videokan," ujarnya.

3. Pelaku dijerat dengan UU ITE

Ditangkap, Ini Pengakuan Satpam UNM Perekam Mahasiswi MandiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad mengatakan, polisi sudah handphone pelaku sebagai barang bukti kejahatan. Barang bukti lain yang turut disita adalah pakaian korban. Petugas masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. 

Pelaku juga sudah ditahan di Polsek Rappocini untuk menanggung perbuatannya yang melanggar hukum. "Kita akan terapkan UU ITE, yang minimal ancaman hukumannya enam tahun (penjara)," kata Ahmad.

Baca Juga: Kronologi Satpam Intip Mahasiswi Program Kampus Merdeka di Toilet UNM

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya