Polda Sulsel Segera Periksa Legislator Penjamin Jenazah COVID-19
Penanganan jenazah COVID-19 harus sesuai protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe mengungkapkan rencana penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim. Anggota Fraksi PKS itu sebelumnya mengaku sebagai penjamin sehingga kerabatnya bisa membawa pulang jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit.
Polda menyelidiki dugaan pidana terkait penjaminan jenazah agar tidak ditangani sesuai protokol COVID-19. Apalagi belakangan jenazah belakangan terkonfirmasi positif terpapar virus corona.
"Pemanggilan sudah dilakukan dan memang mekanismenya harus ada izin dulu. Setelah itu baru kita periksa yang bersangkutan," kata Kapolda Irjen Guntur, usai upacar HUT Bhayangkara di Kantor Polda Sulsel, Rabu (1/7).
Baca Juga: Jenazah Pasien COVID-19 Diambil Keluarga, Dirut RS di Makassar Dicopot
1. Kapolda tegaskan penanganan jenazah COVID-19 harus sesuai protokol
Jenazah PDP COVID-19 dibawa pulang oleh keluarga dari RSUD Daya, Makassar, Sabtu (27/6) lalu. Saat itu legislator Andi Hadi menjaminkan diri kepada pihak RS dan Gugus Tugas agar jenazah tidak ditangani sesuai protokol COVID-19.
Kapolda mengatakan, seorang wakil rakyat seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Termasuk soal penanganan jenazah pasien COVID-19. Apalagi legislator yang bersangkutan juga merupakan relawan Gugus Tugas.
"Sebenarnya itu tidak boleh. Kita harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak bisa seperti itu. Itu namanya bertindak sendiri," ucap Guntur.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulsel Melonjak, Benarkah karena Penelusuran Masif?