TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Selidiki Dugaan Mark Up Bansos COVID-19 di Makassar

Polisi mengagendakan pemeriksaan sejumlah orang terkait

Ilustrasi sembako (IDN Times/Daruwaskita)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki laporan terkait dugaan peningkata atau mark up harga untuk bantuan sosial (Bansos) di Kota Makassar. Laporan menyangkut 60 ribu paket sembako untuk warga terdampak COVID-19 melalui Dinas Sosial Kota Makassar.

Diketahui, Pemerintah Kota melalui Dinsos menyediakan dan menyalurkan paket sembako untuk masyarakat kurang mampu dan perekonomiannya terdampak pandemik COVID-19.

"Begitu sudah naik di sidik baru kita panggil secara pro justicia orang-orang yang bersangkutan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Pangaribuan kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Baca Juga: Survei: 47 Persen Warga Gorontalo Tak Tahu soal Bansos selama PSBB

1. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan

Pj Wali Kota Makassar meninjau pusat distribusi sembako di gudang KIMA, Minggu (19/4). Humas Pemkot Makassar

Agustinus menjelaskan bahwa kasus dugaan mark up anggaran ini dilaporkan oleh masyarakat. Pelaporan seiring maraknya keluhan soal pendistribusian sembako yang tidak merata. 

Saat ini penyidik tengah pada tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan. Tahap itu disebut sebagai bagian penyelidikan, sebelum kasus naik ke tingkat penyidikan.

"Karena di dalam pulbaket, perhitungan kerugian dan lain sebagainya itu masuk di dalam lidik. Sekarang kita belum memanggil siapa pun. Tapi kita maksimalkan untuk mencari itu data semuanya," Agustinus menerangkan.

2. Polda Sulsel berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas

Ilustrasi. Distribusi makanan gratis Polda Sulsel. IDN Times/Polda Sulsel

Agustinus menegaskan bahwa polisi tidak bermain-main dalam menyelidiki kasus ini. Dia pun memastikan bahwa prosesnya harus sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Agustinus, apabila data telah dilengkapi dan tahapan berjalan hingga ke penyidikan, pihaknya bakal mengagendakan untuk memanggil sejumlah orang. Hanya saja, Agustinus enggan berspekulasi soal siapa saja yang akan dipanggil.

"Belum kalau itu. Karena tahapannya ini berjalan terus. Penanganan kasus dugaaan korupsi berbeda dengan kasus-kasus umum lainnya. Intinya itu, proses lidik kita masih berjalan dan maksimalkan di situ," katanya.

Baca Juga: Jangan Coba-coba, Korupsi Dana Bansos di Makassar Bisa Dihukum Mati

Berita Terkini Lainnya