Pimpinan Agen Travel Umrah di Makassar Terjerat Kasus Cek Kosong
Perjanjian kerja sama berakhir dengan dugaan penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pimpinan sebuah agen travel umrah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi karena kasus penipuan. AMA, 38 tahun, dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, ND (58).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan laporan dilayangkan sejak September 2020. Saat ini AMA telah berstatus tersangka.
"Dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan," kata Agus saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Suka Duka Umrah saat Pandemik COVID-19, Tes Swab Hingga 4 Kali
1. Pelapor tidak menerima keuntungan yang dijanjikan
Agus menerangkan, kasus ini berawal dari kesepakatan kerja sama antara pelapor dengan terlapor. Kontrak kerja samanya di bidang travel haji dan umrah.
"Yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha," ucap Agus.
Pelapor disebut telah memberikan uang kepada terlapor senilai Rp1,85 miliar. Tapi setelah usaha berjalan selama dua tahun, terlapor disebut tidak memberikan keuntungan kepada pelapor sebagaimana yang dijanjikan.
Baca Juga: Hati-hati, Ini 3 Modus Penipuan Bursa Investasi yang Wajib Diketahui