Pilkada Makassar, Tim Hukum Danny-Fatma Laporkan Ical-Fadli ke Bawaslu
Dugaan pemanfaatan fasilitas negara dan pejabat pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi melaporkan paslon nomor urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar. Pelaporan dilayangkan pada Jumat, 6 November 2020 kemarin.
"Jadi 2 orang yang kami laporkan Fadli Ananda dan Arsoni (Dirut PD Terminal Makassar)," kata perwakilan tim hukum Danny-Fatma, Ahmad Rianto kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020).
1. Dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye
Ahmad menjelaskan, pokok pelaporan yang dilayangkan. "Substansi laporan kami adalah, kami melaporkan paslon nomor urut 3 Fadli Ananda melibatkan pejabat BUMD, Arsoni sebagai direktur PD Terminal dan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye," jelas Ahmad.
Pelaporan dilayangkan tim hukum disertai dengan sejumlah bukti dokumentasi yang diperoleh baru-baru ini. Hanya saja, Ahmad tidak menyebut secara detail di mana dan kapan peristiwanya terjadi. "Ini baru kami peroleh empat hari yang lalu," ungkap Ahmad.
Baca Juga: Pilkada Makassar: Danny-Fatma Usung Konsep Makassar Kota Dunia
Baca Juga: Deklarasi Pilkada, Ical-Fadli Usung Program Makassar Kota Sombere