Perkara Legislator Penjamin Jenazah Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Jaksa sudah meneliti berkas tahap pertama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar merampungkan berkas perkara kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 oleh legislator. Perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya diproses hingga persidangan.
Dalam kasus itu penyidik menetapkan dua tersangka, yakni legislator DPRD Makassar Andi Ibrahim. Dia menjadi penjamin agar jenazah pasien COVID-19 bisa dibawa pulang oleh keluarganya dari Rumah Sakit Umum Daeray Daya, Makassar, Juni lalu. Tersangka lain bernama Andi Rahmat, yang menyediakan ambulans pengangkut jenazah.
"Penyidik sudah mengirim berkas perkaranya untuk tahap pertama, untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada jurnalis, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Menahan Legislator Makassar yang Tersangka
1. Penelitian berkas perkara butuh waktu 14 hari
Khairul mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin 27 Juli 2020. Sesuai prosedur, jaksa meneliti berkas perkara untuk mempertimbangkan layak tidaknya unsur dakwaan yang ditetapkan penyidik kepolisian
Berkas perkara diteliti selama 14 hari. Jika dakwaan dianggap layak, penyidik pun segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti.
"Jadi kita tinggal menunggu petunjuk apakah syarat formil dan materilnya sudah sesuai. Kalau petunjuknya sudah ada, langsung kita tindak lanjuti kembali," ucap Khairul.
Baca Juga: IDI Makassar Desak Polisi Usut Legislator Penjamin Jenazah COVID-19