Perkara Jual-Beli Pulau di Selayar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi menyerahkan berkas perkara sejak pekan lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar, Sulawesi Selatan, menyerahkan berkas perkara kasus jual beli Pulau Lantigiang di wilayah Taman Nasional Taka Bonerate. Sejauh ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KS.
"Sudah diserahkan berkas perkaranya untuk tahap satu," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Tersangka Kasus Jual Pulau di Selayar Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
1. Polisi tunggu petunjuk kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti
Syaifuddin mengatakan berkas perkara tersangka diserahkan ke kejaksaan sejak pada awal pekan lalu. Kini penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jadi kalau sudah petunjuknya, apa yang mesti dilengkapi baru kita tahap duakan. ," ungkap Syaifuddin.
Sebelumnya diberitakan, tersangka KS tidak ditahan karena keluarganya bersedia menjadi penjamin. KS juga dinilai kooperatif selama penyidikan.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain pada Kasus Jual Pulau di Selayar