Penyerahan Berkas Perkara Eks Pejabat Makassar ke Kejari Tertunda
Satu dari empat tersangka narkoba reaktif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar menunda penyerahan berkas perkara empat mantan pejabat pemerintah kota berstatus tersangka narkoba ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan akan menyerahkan tersangka dalam proses tahap 2 berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Makassar pada Kamis, 12 Agustus 2021.
"Kalau kita mau tahap dua kan, kami swab antigen dulu, ternyata ada satu tersangka yang reaktif (COVID-19) sehingga kami tunda (penyerahan)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada jurnalis, Senin (16/8/2021).
1. Polisi jadwalkan ulang tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti
Yudi mengatakan, laporan itu disampaikan penyidik beberapa saat setelah persiapan penyerahan para tersangka. Namun dia tidak mengetahui pasti tersangka siapa yang reaktif dari hasil tes COVID-19. Selama ini keempat tersangka, kata Yudi, sementara menjalani proses rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Sayang Rakyat.
Yudi meperkirakan proses penyerahan para tersangka ke Kejari Makassar bisa dilasanakan pekan ini. Yang jelas, menurutnya, kondisi kesehatan keempatnya dalam keadaan baik. "Insyaallah hari Kamis (19/8/20219) sudah bisa kita tahap dua kan ke Kejari," katanya.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Tunggu Keputusan Rehabilitasi Narkoba
Baca Juga: Berkas Perkara Narkoba Eks Pejabat Makassar Ditarget Rampung Pekan ini