TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyerahan Berkas Perkara Eks Pejabat Makassar ke Kejari Tertunda

Satu dari empat tersangka narkoba reaktif COVID-19

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar menunda penyerahan berkas perkara empat mantan pejabat pemerintah kota berstatus tersangka narkoba ke Kejaksaan Negeri Makassar. 

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan akan menyerahkan tersangka dalam proses tahap 2 berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Makassar pada Kamis, 12 Agustus 2021.

"Kalau kita mau tahap dua kan, kami swab antigen dulu, ternyata ada satu tersangka yang reaktif (COVID-19) sehingga kami tunda (penyerahan)," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada jurnalis, Senin (16/8/2021).

1. Polisi jadwalkan ulang tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudi mengatakan, laporan itu disampaikan penyidik beberapa saat setelah persiapan penyerahan para tersangka. Namun dia tidak mengetahui pasti tersangka siapa yang reaktif dari hasil tes COVID-19. Selama ini keempat tersangka, kata Yudi, sementara menjalani proses rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Sayang Rakyat.

Yudi meperkirakan proses penyerahan para tersangka ke Kejari Makassar bisa dilasanakan pekan ini. Yang jelas, menurutnya, kondisi kesehatan keempatnya dalam keadaan baik. "Insyaallah hari Kamis (19/8/20219) sudah bisa kita tahap dua kan ke Kejari," katanya.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Tunggu Keputusan Rehabilitasi Narkoba

2. Satu tersangka reaktif telah ditempatkan terpisah

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut kata Yudi, tersangka yang reaktif berdasarkan pemeriksaan antigen kini telah ditempatkan terpisah, namun masih di rumah sakit yang sama. Petugas telah berkoordinasi dengan tim kesehatan rumah sakit untuk memeriksa lebih lanjut kondisi kesehatan tersangka yang reaktif.

Yudi menjamin, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti bisa berjalan dengan lancar. Penyidik Satresnarkoba Polrestabes diketahui menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Empat mantan pejabat itu masing-masing adalah, eks Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yaman, eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

Baca Juga: Berkas Perkara Narkoba Eks Pejabat Makassar Ditarget Rampung Pekan ini

Berita Terkini Lainnya