Penutupan Jalan untuk Pernikahan Anak Rektor Dilapor ke Ombudsman
Warga merasa terganggu karena jalan ditutup seenaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penutupan jalan untuk acara pernikahan anak seorang rektor di Makassar, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Seorang warga melaporkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Fatur Rachman ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, karena mengizinkan penutupan jalan.
Pria berinisial AY melayangkan laporan karena merasa terganggu dengan penutupan akses sepanjang Jalan Bontolangkasa -Jalan Andi Djemma, di Kecamatan Rappocini. Selain itu, dia mewakili warga lain merasa janggal dengan izin yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Makassar untuk menutup jalan dengan alasan pesta pernikahan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman untuk memastikan Kasat Lantas ini memenuhi syarat-syarat prosedur menurut hukum untuk izin penutupan jalan atau tidak," kata pria berinisial AY sesaat setelah melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (7/2).
Baca Juga: Pesta Nikah Tutup Jalan, Pengamat Transportasi Makassar: Boleh, Asal..
1. Tidak ada rekayasa hingga sosialisasi ke masyarakat soal penutupan jalan karena pesta pernikahan anak rektor dan pejabat
Menurut AY, penerbitan izin penutupan jalan karena pesta pernikahan anak pejabat dan rektor, sarat dengan dugaan malaadministrasi. Perizinan, antara lain diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Secara umum, undang-undang mengatur tentang syarat penutupan jalan. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan umum, diizinkan dengan syarat tertentu. Salah satu di antaranya adalah, tersedianya jalan alternatif untuk atau yang menghubungkan jalan yang ditutup dengan jalan lokasi tujuan pengguna jalan.
Seharusnya, menurut AY, ada penyampaian atau sosialisasi ke publik terkait penutupan jalan itu oleh jajaran Satlantas Polrestabes Makassar.
"Nah di samping itu, karena ini adalah jalan besar salah satu jalur utama dan banyak sekali fasilitas publik berarti harus ada skenario sebelumnya untuk menyampaikan ke masyarakat," ucap AY.
Kata AY, minimal dua atau sehari sebelum penutupan jalan, informasi harusnya sudah diketahui oleh masyarakat umum. Khususnya masyarakat pengguna jalan.
"Nah itu yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, coba cek di sosial media milik Satlantas Polrestabes. Di Facebook, Instagram, dan Twitter. Itu artinya tidak ada informasi ke publik," dia menjelaskan.
Baca Juga: Anak Rektor di Makassar Menikah Tutup Jalan, Polisi: Orang Terpandang!