Pemkot Makassar Butuh Waktu Sosialisasikan Perwali Baru soal Corona
Perwali baru gugurkan perwali lama soal protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menerbitkan kebijakan baru tentang tindak lanjut penanganan COVID-19. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian COVID-19.
Jajaran Pemkot Makassar membutuhkan waktu beberapa hari untuk mensosialisakan kebijakan tersebut, agar diketahui dan dipahami masyarakat sebelum diterapkan dalam waktu dekat ini. Diterbitkannya perwali baru ini, menggugurkan Perwali Nomor 31 tentang protokol kesehatan, yang digunakan sebelumnya.
"Berlakunya itu sesegera mungkin. Insyallah, mungkin kita mulai hari Jumat (10/7) atau hari Sabtu (11/7) nanti," kata juru bicara gugus tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, Selasa (7/7/2020).
1. Wilayah perbatasan jadi konsentrasi utama petugas dalam pengendalian COVID-19
Jajaran Pemkot Makassar, kata Ismail, baru saja melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga TNI-Polri dan sejumlah stakeholder lainnya, terkait persiapan pelaksanaan perwali baru ini. Hasil pertemuan disepakati bahwa perwali diterapkan pekan ini.
Teknisya dijelaskan Ismail. Petugas gabungan nanti akan berkonsentrasi di wilayah pintu gerbang perbatasan Kota Makassar dengan daerah kabupaten tetangga. Metode itu sebagai bagian dari upaya pemerintah mengawasi ketat aktivitas keluar masuk masyarakat.
"Di situ harus diseleksi dalam rangka mengimbau dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah baik yang keluar Makassar dan masuk Makassar. Karena di situ pintu utamanya kita untuk pemeriksaan di posko," ujar Ismail.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Minta Pemda Berlakukan Suket Bebas COVID-19
Baca Juga: Ombudsman: PSBB Makassar Lebih Efektif Daripada Suket Bebas COVID-19