Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi
Polres Selayar koordinasi dengan Imigrasi dan Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar memasukkan nama Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang, dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Surat DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
1. Polisi sudah layangkan surat panggilan kepada tersangka
Zulpan mengungkapkan, sebelum surat DPO diterbitkan, penyidik sudah lebih dulu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Asdianti. "Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri," ucapnya.
Penyidik menilai, tersangka tidak kooperatif dalam lanjutan penyidikan kasus ini. "Polres Selayar sudah berkomunikasi dan bersurat kepada kantor Imigrasi terkait dengan informasi perjalanan terakhir yang bersangkutan," tegas Zulpan.
Baca Juga: Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar