TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman ke Walkot Makassar: Jangan Ambil Momen Takut-takuti Rakyat

Ombudsman minta Wali Kota tidak memancing kontroversi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer/Ombudsman Sulsel

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, mengingatkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang tidak relevan dengan aturan penanganan COVID-19.

Peringatan ini merupakan respons setelah lembaga pengawas pemerintah itu menampung banyak informasi mengenai aturan yang dinilai memberatkan masyarakat. Khususnya sertifikat vaksin untuk mendapat pelayanan di kantor pemerintahan hingga kabar larangan berkedara di dalam kota.

"Wali Kota ini selalu mencari momen, di mana dia mendapat dukungan, misalnya dari segi regulasi kemudian dia manfaatkan itu untuk menakut-nakuti orang," kata Kepala Ombudsman Sulsel Subhan Djoer kepada IDN Times saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

1. Tidak ada aturan yang mengharuskan masyarakat menunjukan sertifikat vaksin

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer (di atas mimbar)/Ombudsman Sulsel/

Menurut Subhan, dalam menangani pandemik COVID-19, seorang pemimpin daerah tidak sepantasnya bersikap otoriter. Apalagi, ketika kebijakan yang dibuat bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan. "Seorang pemimpin itu harus mengayomi masyarakatnya, tidak boleh sedikit-sedikit mengancam, menakut-nakuti," katanya.

Subhan menjelaskan, tidak ada aturan di dalam undang-undang yang mewajibkan bahwa masyarakat wajib menunjukan sertifikat vaksin ketika hendak mengurus administrasi. Baik di kantor pemerintahan dan pelayanan publik lainnya. "Kecuali ada ada penambahan peraturan yang jadi rujukan, kalau tidak, itu tidak boleh," jelasnya.

2. Ombudsman "warning" Wali Kota jangan sampai maladministrasi

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat memberi sambutan pada pelaksanaan Salat Id di Jalan Amirullah Makassar, Kamis (13/5/2021). Humas Pemkot Makassar

Ombudsman mengingatkan, jangan sampai karena kebijakan yang dibuat seorang pimpinan daerah, bersinggungan dengan aturan perundang-undangan dan mengarah ke tindakan maladministrasi. Bahkan mempersulit masyarakat. "Karena itu juga harus dibedakan antara orang yang belum vaksin dan tidak mau vaksin," ungkap Subhan.

Subhan menilai, pernyataan kontroversial pimpinan daerah dapat memicu kegaduhan di masyarakat. Khususnya bagi kelompok rentan yang tak bisa divaksin karena pertimbangan kesehatan di luar COVID-19. "Kita hidup di konteks demokrasi begini tidak boleh ditakut-takuti, dirongrong. Ini tidak boleh, ini diktator ini kalau seperti ini," tegasnya lagi.

Baca Juga: Ombudsman Minta Masyarakat Melapor Jika Tak Dilayani Pemkot Makassar 

Berita Terkini Lainnya