Napi Baru Lapas Perempuan Gowa Dialihkan ke Rutan Makassar
116 narapidana di LPP Gowa terkonfirmasi positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Narapidana baru yang sedianya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kabupaten Gowa, dialihkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Napi dialihkan ke Rumah Tahanan Kelas I Makassar, yang menyiapkan ruangan khusus.
Sejauh ini, sebanyak 116 orang di LPP Gowa terkonfirmasi positif COVID-19. Dan enam orang di antaranya merupakan balita.
"Jadi untuk tahanan perempuan yang sudah vonis bisa dititip di Rutan sementara waktu sampai kasus COVID-19 di LPP Sungguminasa selesai atau steril," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Kamis (25/6).
Baca Juga: 116 Orang dalam Lapas Perempuan Bollangi Gowa Positif Corona, 6 Balita
1. Tahanan yang dilimpahkan ke Rutan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19
Sulistyadi menyebut penitipan mulai diberlakukan per hari ini. Tahanan yang telah divonis oleh pengadilan dapat langsung dilimpahkan ke Rutan untuk proses pembinaan sementara. Sembari menunggu waktu yang tepat sebelum napi dikembalikan ke LPP Kelas II A Sungguminasa.
Rutan juga telah menyiapkan ruangan khusus bagi tahanan baru dari tindak pidana umum. Setiap tahanan yang masuk harus menyertakan keterangan bebas COVID-19 yang dilampirkan pihak kejaksaan.
"Tahanan yang diterima di rutan telah menjalani serangkaian protokol COVID-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif," ucapnya.
Baca Juga: Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19