TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Baru Lapas Perempuan Gowa Dialihkan ke Rutan Makassar

116 narapidana di LPP Gowa terkonfirmasi positif COVID-19

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Makassar, IDN Times - Narapidana baru yang sedianya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kabupaten Gowa, dialihkan untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Napi dialihkan ke Rumah Tahanan Kelas I Makassar, yang menyiapkan ruangan khusus.

Sejauh ini, sebanyak 116 orang di LPP Gowa terkonfirmasi positif COVID-19. Dan enam orang di antaranya merupakan balita.

"Jadi untuk tahanan perempuan yang sudah vonis bisa dititip di Rutan sementara waktu sampai kasus COVID-19 di LPP Sungguminasa selesai atau steril," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi kepada IDN Times, Kamis (25/6).

Baca Juga: 116 Orang dalam Lapas Perempuan Bollangi Gowa Positif Corona, 6 Balita

1. Tahanan yang dilimpahkan ke Rutan menyertakan surat keterangan bebas COVID-19

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sulistyadi menyebut penitipan mulai diberlakukan per hari ini. Tahanan yang telah divonis oleh pengadilan dapat langsung dilimpahkan ke Rutan untuk proses pembinaan sementara. Sembari menunggu waktu yang tepat sebelum napi dikembalikan ke LPP Kelas II A Sungguminasa.

Rutan juga telah menyiapkan ruangan khusus bagi tahanan baru dari tindak pidana umum. Setiap tahanan yang masuk harus menyertakan keterangan bebas COVID-19 yang dilampirkan pihak kejaksaan.

"Tahanan yang diterima di rutan telah menjalani serangkaian protokol COVID-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif," ucapnya.

2. Rutan Makassar batasi penerimaan tahanan di masa pandemik

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Sulistyadi mengatakan, selama dua pekan ke depan, Rutan Makassar membatasi penerimaan tahanan baru. Pihaknya menghindari penumpukan tahanan.

"Untuk siklus 14 hari pertama, Rutan Makassar hanya menerima tahanan baru pengadilan maksimal 70 orang untuk alokasi 3 kamar isolasi yang telah disiapkan khusus di blok," kata Sulistyadi.

Sebelum dimasukkan ke dalam ruangan khusus, tahanan baru kembali diperiksa kondisi kesehatannya. Itu untuk memastikan bahwa mereka yang bakal masuk bebas dari COVID-19.

"Sehingga pada saat penerimaan tahanan tidak lagi ada pemeriksaan berkas, hanya fokus pemeriksaan kesehatan," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darmansyah, dalam keterangan sebelumnya.

Baca Juga: Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Tes COVID-19

Berita Terkini Lainnya