MUI Sulsel Haramkan Memberi Duit ke Pengemis dan Anjal
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2021 tentang eksploitasi pengemis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalan dan ruang publik. Melalui Fatwa nomor 1 Tahun 2021, MUI Sulsel menegaskan bahwa haram hukumnya memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis.
"Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri pada konferensi pers di Makassar, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib Hukumnya
1. Sasaran eksploitasi umumnya adalah anak-anak
Bakri menjelaskan, fatwa yang diterbitkan MUI merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anjal dan pengemis, khususnya di Kota Makassar. Hasil penelusuran MUI, anjal dan pengemis ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Banyak masyarakat, pengguna lalu lintas ini diresahkan oleh ulah seperti ini. Dan ternyata ada memang pihak yang mengeksploitasi, pagi hari tebar kemudian di sore hari dijemput lagi. Ada angkutan-angkutan tertentu (digunakan)," kata Imam Masjid Al Markaz Al Islami ini.
Mereka yang paling banyak menjadi sasaran ekploitasi, kata Bakri, adalah anak kecil, perempuan, dan orang cacat. "Boleh jadi bayi yang digotong (di jalan) itu tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini anak kecil yang dieksplotiasi lalu kemudian dijadikan sarana untuk mendapatkan hal-hal material," ucapnya.
Baca Juga: 5 Ciri Mental Pengemis yang Sering Tidak Disadari Ada pada Diri Kita