TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Prostitusi Online, Pasutri di Makassar Curi Barang Pelanggan

Pelaku menggasak uang dan telepon genggam

Pasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Aparat jajaran Polsek Panakkukang, Kota Makassar, mengungkap dua pelaku pencurian dengan modus prostitusi online atau daring. Pelaku adalah pasangan suami IH (22) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan Istrinya DS (22), warga Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur menyebut, pasutri ini melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang baru. Pelaku memanfaatkan teknologi melalui perangkat aplikasi untuk mencari korban dengan berpura-pura menawarkan jasa seksual.

"Korban komunikasi dengan pelaku (DS) dengan aplikasi Michat untuk melakukan hubungan (seksual)," kata Jamal dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (14/1), petang.

1. Korban diperdaya saat hendak melampiaskan nafsunya ke pelaku

Pasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Pasutri ini ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan aparat Polsek Panakkukang di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Senin (13/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan dari korban beberapa jam sebelumnya. Jamal mengatakan, modus keduanya mencari korban khususnya pria pengguna jasa seksual melalui aplikasi online Michat.

Korban dan pelaku mulanya saling tawar menawar harga jasa, setelah sepakat mereka kemudian bertemu di salah satu wisma yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku. Oleh pelaku, korban disuruh untuk membersihkan diri di kamar mandi lebih dahulu. Kelengahan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak uang dan telepon genggam milik korban.

"Jadi saat sudah janjian ketemu. Kemudian korban yang saat itu buang air kecil di kamar mandi (wisma), di situlah pelaku melakukan aksi pencuriannya. Mengambil uang dan handphone korban dan langsung melarikan diri," terang Jamal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Aplikasi Michat di Makassar 

2. Suami pelaku berperan sebagai penjemput setelah barang hasil curian dibawa kabur

Pasutri diamankan di Mako Polsek Panakkukang / Sahrul Ramadan

Sukses membawa kabur uang senilai Rp450 ribu beserta satu unit telepon genggam, DS kemudian langsung menghubungi suaminya IH untuk menjemput. Keduanya kemudian kabur, rencananya mengamankan diri di suatu lokasi di sekitar Kota Makassar.

Belum begitu jauh dari wisma, korban melihat pelaku yang kabur. Sadar telah tertipu, korban kemudian meminta pertolongan ke warga setempat untuk mengejar pelaku. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban yang merupakan warga Kecamatan Panakkukang tersebut melapor ke polisi.

"Setelah ditelusuri, tidak berapa lama tim kemudian langsung mengamankan mereka dan dibawa ke Mako Polsek Panakkukang. Ada juga barang bukti berupa handphone dan uang, juga mobil yang digunakan kedua pelaku untuk kabur," ucap Jamal.

Baca Juga: Polres Pinrang Tangkap Muncikari Prostitusi Online yang Libatkan Anak

Berita Terkini Lainnya