Meski Berakhir, Pemkot Makassar Tidak Mencabut Perwali PSBB
Pemkot menerbitkan Perwali protokol pencegahan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tidak mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui PSBB berakhir Jumat (22/5) kemarin dan tidak diperpanjang.
Setelah PSBB, Pemkot menerbitkan Perwali tentang Protokol Pencegahan COVID-19. Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB bisa kembali dilaksanakan.
"Perlu saya tekankan bahwa perwali yang kita buat sekarang ini tidak dalam konteks membatalkan Perwali PSBB," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar Wardani pada konferensi video Jumat malam.
Baca Juga: PSBB di Makassar Berakhir, Sekolah hingga Mal Dibuka Lagi
1. Perwali PSBB bisa kembali diterapkan di masa depan
Umar menjelaskan, Pemkot Makassar tidak mencabut Perwali tentang PSBB untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Perwali bisa kembali diterapkan jika Makassar menerapkan PSBB lagi.
"Karena tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ke depan nanti, kalau COVID-19 ini belum bisa kendalikan, maka PSBB jilid III kemungkinan bisa diberlakukan kembali," ucap Umar.
Dalam perwali baru ini kata Umar, masyarakat tetap ditekankan untuk mengutamakan langkah pencegahan penularan COVID-19. Seperti, rajin mencuci tangan, menggunakan masker dalam beraktivitas dan tetap menjaga jarak antar sesama.
Baca Juga: RS Wahidin Makassar Tetap Beroperasi Meski 16 Nakes Positif COVID-19