Menkopolhukam Ajak Berantas Radikalisme di Lingkup Kampus
Kampus berpotensi jadi tempat penyebaran paham ekstrem
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak pihak perguruan tinggi memberantas paham radikalisme. Menurutnya, kampus juga berpotensi jadi tempat penyebaran paham ekstrem tersebut.
"Radikalisme harus ditangkal dan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Mahfud dalam kunjungannya ke Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Mahfud: Densus Telah Menangkap 83 Terduga Teroris, Terbanyak di Sulsel
1. Tiga kategori radikalisme versi Mahfud MD
Mahfud menjelaskan, perwujudan radikalisme dapat diidentifikasi menjadi tiga kategori. Pertama adalah intoleran. "Kalau orang berbeda itu dianggap lawan. Kita boleh berbeda di kampus tapi jangan dianggap musuh, itu namanya radikal," jelasnya.
Kedua, radikalisme dengan ide untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah didasarkan pada ideologi dan konstitusi yang sah. "Itu tidak boleh bertindak begitu. Kalau mau mengganti harus ada prosedur-prosedur sah yang harus dilalui," ujar Mahfud.
Ketiga, lanjut Mahfud, radikalisme berupa tindakan teror yang membahayakan orang lain dalam sebuah negara. Bentuk teror ini disebut sebagai puncak dari akumulasi perbedaan ide dan pendapat yang terjadi antar kelompok.
Baca Juga: Mahfud MD: Lima Muslim Jadi Korban Bom Gereja Katedral Makassar