Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari Makassar
Mereka berasal dari empat negara berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Enam warga negara asing (WNA) bakal dideportasi kembali ke negara asalnya, setelah melanggar hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Rencana itu diungkapkan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rita.
WNA yang bakal dipulangkan berasal dari empat negara berbeda. Mereka bermasalah hukum dengan pelanggaran masing-masing.
"Tiga WN China telah menjalani hukuman penyalahgunaan izin tinggal, satu WN Bulgaria telah menjalani hukuman pelaku skimming, satu WN Papua Nugini telah menjalani hukuman narkoba, dan satu Amerika over stay," kata Rita kepada IDN Times, Selasa (23/6).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA
1. Enam WNA ditempatkan di Rudenim sebelum dideportasi
Para WNA yang melanggar hukum ditangani sejumlah penegak hukum, antara lain Kepolisian Daerah Sulsel dan Polrestabes Makassar. Mereka dijadwalkan kembali ke negara asal setelah melalui serangkaian proses hukum.
Jika proses administrasi rampung, Imigrasi Makassar langsung memulangkan mereka sesuai daerah asal.
"Enam orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sementara menunggu proses pendeportasian," ucap Rita.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan TKA di Seluruh Daerah di Sulsel