TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melanggar Hukum, 6 WNA Bakal Dideportasi dari Makassar

Mereka berasal dari empat negara berbeda

Ilustrasi. Sejumlah penumpang warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Makassar, IDN Times - Enam warga negara asing (WNA) bakal dideportasi kembali ke negara asalnya, setelah melanggar hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Rencana itu diungkapkan Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rita.

WNA yang bakal dipulangkan berasal dari empat negara berbeda. Mereka bermasalah hukum dengan pelanggaran masing-masing.

"Tiga WN China telah menjalani hukuman penyalahgunaan izin tinggal, satu WN Bulgaria telah menjalani hukuman pelaku skimming, satu WN Papua Nugini telah menjalani hukuman narkoba, dan satu Amerika over stay," kata Rita kepada IDN Times, Selasa (23/6).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Deportasi 118 WNA 

1. Enam WNA ditempatkan di Rudenim sebelum dideportasi

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Para WNA yang melanggar hukum ditangani sejumlah penegak hukum, antara lain Kepolisian Daerah Sulsel dan Polrestabes Makassar. Mereka dijadwalkan kembali ke negara asal setelah melalui serangkaian proses hukum.

Jika proses administrasi rampung, Imigrasi Makassar langsung memulangkan mereka sesuai daerah asal.

"Enam orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) sementara menunggu proses pendeportasian," ucap Rita.

2. Rudenim Makassar catat 1.691 pengungsi mancanegara

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida. IDN Times/Rudenim Makassar

Rudenim Makassar mencatat sejauh ini ada sebanyak 1.691 WNA yang berstatus pengungsi. Mereka berasal dari berbagai negara dan ditempatkan tersebar pada 22 lokasi penampungan atau Community House di Kota Makassar.

"Pengungsi berada di bawah pengawasan Rudenim Makassar," ucap Rita.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida menyatakan pihaknya memberlakukan pola hidup normal baru atau new normal bagi para pengungsi di masa pandemik. Termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Utamakan protokol kesehatan, perubahan atau penyesuaian pola hidup, tetap produktif, tapi aman dari COVID-19," kata Dodi.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan TKA di Seluruh Daerah di Sulsel 

Berita Terkini Lainnya