TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19

Kewajiban soal surat keterangan dianggap membebani

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Masyarakat merespons rencana Pemerintah Kota mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi setiap orang yang hendak masuk ke Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut sebagian orang, kebijakan itu memberatkan sehingga mereka tidak setuju jika diterapkan.

"Ini sama saja bikin kita ini tambah susah. Belum lagi kalau mau dapat surat keterangan ini tidak ditahu harus bayar berapa biayanya," kata Syam Sumarlin, warga Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kepada IDN Times, Senin (29/6).

Baca Juga: Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas COVID-19

1. Menyulitkan warga luar yang bekerja di Makassar

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Marlin yang merupakan pekerja swasta di Makassar menilai kebijakan surat keterangan bebas COVID-19 akan menyulitkan orang-orang sepertinya. Sebab banyak orang dari luar daerah yang mencari nafkah di Makassar. Belum lagi, dia menyebut banyak orang yang belum tahu seperti apa proses mendapatkan surat keterangan tersebut.

"Makanya, mungkin bagus kalau pertimbangannya itu dipikirkan dulu baik-baik. Jangan sampai, orang-orang kayak saya ini jadi semakin terbebani. Keluar masuk Makassar-Maros tiap hari mesti pakai surat. Itu susah pasti," ucapnya.

Irfan Emba, warga Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, juga berpendapat serupa. Menurut dia, kebijakan yang sedang digodok Pemkot Makassar itu terlalu membebani.

"Jelas pasti susah kita kalau begini. Kayak saya, tiap pagi jual sayur di Makassar. Masa harus pakai surat. Tiap hari kita pulang balik, belum tentu jualan habis semua. Dikasih susah lagi dengan surat," katanya.

2. Surat keterangan dianggap bukan jaminan orang tidak terpapar virus corona

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sumarlin mengatakan, surat keterangan bebas COVID-19 bukan menjadi tolok ukur seseorang bebas dari paparan virus corona. Yang lebih penting, kata dia, adalah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Bagaimana kalau misalnya dua atau tiga hari nanti setelah pulang dari Makassar baru saya kena. Terus masuk lagi di Makassar hanya kasih liat itu surat keterangan, tidak diperiksa lagi. Kan sama saja," katanya.

Serupa dengan Sumarlin, Irfan menganggap jika surat keterangan tidak dapat menjadi rujukan bahwa seseorang dinyatakan bebas dari COVID-19.

"Apalagi kayak saya ini, tiap hari ambil sayur di pasar. Pasti banyak orang. Terus bawa lagi ke Makassar menjual. Bagaimana kalau saya kena, tapi tidak ditahu hanya karena ada surat," ucapnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Sulsel Bakal Hadiahi Pemda yang Mampu Tekan Kasus COVID-19

Berita Terkini Lainnya