Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia terseret dugaan korupsi dana hibah Pilkada Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018, baru-baru ini menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa adalah, Sabri yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan Habibi selaku bendahara pembantu KPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir menyebut, dalam sidang tuntutan pada Kamis (2/1) lalu, terdakwa Sabri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa menggantinya dengan kurungan enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara terdakwa Habibi, dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama. "Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak," kata Mudazzir saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Senin (6/1).
1. Tuntutan merujuk dalam pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa
Mudazzir mengatakan tuntutan diberikan, merujuk pada pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa sebelumnya. Tuntutan, sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2," ujar Mudazzir.
Keduanya dianggap JPU secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dalam pemilihan kepala daerah sebesar Rp60 miliar. Mudazzir menyebut, bahwa keuntungan senilai Rp6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan.
Keuntungan pribadi itulah yang dianggap sebagai kerugian negara dalam proses perjalanan perkara ini. Kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. "Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah dua tahun enam bulan," kata Mudazzir.
Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi
Baca Juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M Hibah Pilkada