Mangkir, Kepala Dinas PUPR Bulukumba Mengaku Belum Dapat Surat KPK
Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rudy Ramlan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengaku belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy merupakan satu dari empat saksi yang sedianya diperiksa oleh KPK kemarin, Rabu, 24 Maret 2021. Namun bersama dua saksi lain, dia tidak hadir.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
"Insya Allah jika ada surat panggilan, kami akan penuhi panggilan tersebut," kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Bendahara NasDem Sulsel pada Kasus Nurdin Abdullah
1. Kadis PUPR mengaku tengah fokus pada penanganan banjir
Rudy enggan berkomentar banyak mengenai latar belakang pemanggilannya sebagai saksi dalam dugaan suap yang bergulir di KPK. Dia mengaku saat ini sedang fokus pada penanganan banjir di daerahnya.
"Sementara saya fokus dulu bekerja, mengawal program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati terkait penanganan banjir di Bulukumba, Sulsel," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Nurdin Abdullah Tidak Menghadiri Pemeriksaan di KPK