Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi Pembeli
Pelaku memanfaatkan karyawan toko yang lengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pencuri emas berinisial RM, 35 tahun. RM disebut sebagai pelaku pencurian di sebuah toko emas di Jalan Somba Opu pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning mengatakan, RM dikejar setelah membawa kabur 30 gram emas dari toko. Dia mencuri dengan mengelabui pihak toko yang lengah.
"Caranya berpura-pura sebagai pembeli, yang menanyakan harga emas kemudian meminta kepada karyawan toko untuk menunjukkan gelang yang dia tanyakan," kata Aji dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Pencurian PIN ATM Bisa Dicegah dengan Tombol Cancel 2 Kali, Masa Iya?
1. Pelaku mengenakan gelang emas curian saat kabur
Menurut keteranganya kepada polisi, RM beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Awalnya dia melihat-lihat gelang emas kepada di etalase. Karyawan toko menuruti permintaan RM yang ingin mencoba gelang tersebut.
Bagas mengatakan, pelaku sempat menanyakan soal harga kepada karyawan toko. Setelah itu dia minta tolong diambilkan gelang yang lain di etalase.
"Setelah melihat karyawan toko yang melayaninya lengah, pelaku langsung lari membawa gelang tersebut menggunakan motor," ucap Bagas.
Baca Juga: Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang