TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maling Emas di Makassar Pura-pura Jadi Pembeli

Pelaku memanfaatkan karyawan toko yang lengah

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pencuri emas berinisial RM, 35 tahun. RM disebut sebagai pelaku pencurian di sebuah toko emas di Jalan Somba Opu pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning mengatakan, RM dikejar setelah membawa kabur 30 gram emas dari toko. Dia mencuri dengan mengelabui pihak toko yang lengah.

"Caranya berpura-pura sebagai pembeli, yang menanyakan harga emas kemudian meminta kepada karyawan toko untuk menunjukkan gelang yang dia tanyakan," kata Aji dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga: Pencurian PIN ATM Bisa Dicegah dengan Tombol Cancel 2 Kali, Masa Iya?

1. Pelaku mengenakan gelang emas curian saat kabur

Pelaku pencurian emas 30 gram di Makassar. IDN Times/Polsek Ujung Pandang

Menurut keteranganya kepada polisi, RM beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli. Awalnya dia melihat-lihat gelang emas kepada di etalase. Karyawan toko menuruti permintaan RM yang ingin mencoba gelang tersebut.

Bagas mengatakan, pelaku sempat menanyakan soal harga kepada karyawan toko. Setelah itu dia minta tolong diambilkan gelang yang lain di etalase. 

"Setelah melihat karyawan toko yang melayaninya lengah, pelaku langsung lari membawa gelang tersebut menggunakan motor," ucap Bagas.

2. Pelaku sempat terjatuh dari motor

Ilustrasi jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagas menyebut karyawan toko sempat berupaya menahan pelaku dengan menariknya turun dari motor. Pelaku juga sempat terjatuh sebelum akhirnya mampu melarikan diri dengan motor.

Saat kejadian, situasi di sekitar lokasi dianggap sedang lengang.

"Pelaku bahkan terseret yang mengakibatkan luka lecet di bagian badan dan terkilir di kakinya. Pelaku melarikan diri ke rumah kosnya bersama gelang emas hasil curian," Bagas menerangkan.

Baca Juga: Tersangka Perusuh Demo Omnibus Law di Makassar Bertambah Jadi 13 Orang

Berita Terkini Lainnya