LBH Makassar Sebut Penanganan Kasus Polisi Tembak Warga Berbelit-belit
Setahun lebih kasus ini ditangani Polda Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, merilis perkembangan kasus polisi menembak tiga warga di Jalan Barukang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Agustus 2020 itu, menewaskan Anjasmara. Dua orang lainnya, Ikbal dan Amar tertembak di bagian kaki.
"Setelah sekian lama mandek, Polda selaku penyidik mengklaim akan menghentikan perkara dengan dalih para pelaku sudah berdamai dengan para korban," kata advokat publik LBH Makassar, Andi Khaerul dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/11/2021).
1. LBH Makassar belum mendapat salinan sanksi 12 anggota polisi
Beberapa bulan berselang setelah peristiwa itu, keluarga Anjasmara didampingi LBH Makasar melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Laporan Polisi tertuang dengan nomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT Polda Sulsel. Kepolisian memulai penyelidikan dengan memeriksa empat saksi. Satu di antaranya pelapor yang tak lain adalah paman Aanjasmara.
Pada 24 September 2020, Divis Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang disiplin. Sebanyak 12 anggota pun disanksi karena dianggap melanggar prosedur dalam bertugas. Khaerul bilang, pihaknya telah bersurat ke Polda untuk meminta salinan putusan sidang disiplin namun tidak diberikan.
"Pihak Polda Sulsel mengarahkan untuk bersurat ke Propam Polres Pelabuhan, Kota Makassar. Alasannya, karena pihak Polda Sulsel hanya memfasilitasi tempat digelarnya sidang disiplin saat itu karena pelaksananya (sidang) dari Polres Pelabuhan," jelas Khaerul.
Baca Juga: LBH: Polisi Mau Hentikan Kasus Penembakan Tiga Warga BarukangÂ
Baca Juga: Soal SP3 Kasus Penembakan Tiga Warga Barukang, Ini Kata Polda Sulsel