TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat Lebaran

Warga binaan belum bisa dibesuk karena alasan COVID-19

Ilustrasi. Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sulsel menyidak Rutan Kelas IIB Jeneponto. IDN Times/Kemenkumham Sulsel

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan belum mengizinkan penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di daerahnya dibesuk, pada momen lebaran Idulfitri tahun ini.

Larangan itu sebagai antisipasi terhadap penyebaran COVID-19. Sebagai gantinya, petugas menyediakan fasilitas kunjungan virtual agar seluruh warga binaan bisa bersilaturahmi dengan keluarga masing-masing saat hari raya. 

"Lewat aplikasi video call saluran online-nya. Penghuni bisa memakainya, tidak ada jadwal yang ditentukan, kapan pun boleh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi kepada jurnalis, Jumat malam (7/5/2021). 

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

1. Kunjungan virtual berlaku sejak 2020

Lapas Kelas 1 Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Edi mengatakan, larangan membesuk penghuni Lapas dan Rutan berlaku sejak awal masa pandemik di tahun 2020. Teknis pelaksanaan silaturahmi virtual diatur oleh masing-masing petugas setempat.

Untuk memaksimalkan pengawasan,  Kemenkumham Sulsel menginstruksikan petugas agar tidak mengambil cuti saat lebaran. "Ditekankan kepada mereka semua tidak ada hari libur, tidak ada hari apa, harus masuk semua. Tidak boleh mudik sesuai edaran menteri," ucap Edi.

2. Petugas jaga lapas dan rutan dari aktivitas terlarang

WBP Rutan Kelas 1 Makassar diberikan vitamin untuk meningkatkan imunitas tubuh, cegah COVID-19. IDN Times/Humas Rutan Kelas 1 Makassar

Edi mengatakan, pihaknya rajin menyambangi beberapa lapas dan rutan untuk memastikan kondisi keamanan dan kedisiplinan petugas maupun warga binaan. Inspeksi mendadak untuk memastikan tidak ada aktivitas atau barang terlarang.

"Agar di dalam lapas-rutan tidak ada gangguan keamanan, maupun barang terlarang, narkoba, senjata tajam, ponsel dan lain-lain," ucapnya. 

Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Berita Terkini Lainnya